Nasional

Iuran BPJS Resmi Naik, PBNU: Kebijakan Pemerintah Tidak Pro Rakyat Miskin

Sel, 7 Januari 2020 | 08:00 WIB

Iuran BPJS Resmi Naik, PBNU: Kebijakan Pemerintah Tidak Pro Rakyat Miskin

Kenaikan iuran BPJS menurut PBNU tidak pro rakyat miskin

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap naik sesuai dengan keputusan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Hal itu disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada Senin (6/1).

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesehatan Syahrizal Syarif menyampaikan bahwa keputusan pemerintah yang bersikukuh menaikkan iuran BPJS, terutama kelas III, merupakan kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat di bawah garis kemiskinan.

“Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang penyesuaian iuran BPJS terutama untuk kelas III peserta dari mandiri menunjukkan kebijakan yang tidak pro-poor,” katanya kepada NU Online pada Selasa (7/1).

Seharusnya, kata Syahrizal, pemerintah bisa membayarkan semua iuran kelas III. Jika pun hal tersebut dirasa memberatkan, pemerintah dapat mengalokasikan sebagian pajak rokok yang juga dinaikkan pada awal tahun baru 2020 ini.

“Sebenarnya pemerintah dapat memanfaatkan pajak cukai rokok yang juga naik bersamaan dengan kenaikan iuran BPJS,” kata Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu.

Syahrizal menyebut bahwa situasi ini sangat ironis. Pasalnya, pemerintah tidak pro-poor terkait pembiayaan kesehatan di satu sisi, tetapi di sisi lain pemerintah juga memanfaatkan pajak yang besar dari para perokok yang merupakan salah satu penyebab beragam penyakit. 

“Namun, di sisi lain pemerintah mengambil manfaat pajak yang besar, sekitar 132 Trilyun dari para perokok yang jelas-jelas merupakan faktor risiko utama penyakit jantung koroner, penyakit kanker paru, penyakit paru menahun, hipertensi, dan penyakit tidak menular lainnya,” jelasnya.

Karenanya, ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengambil alokasi dari pajak rokok ini berkisar antara 12-20 persen untuk program membantu perokok yang ingin berhenti merokok, mengurangi perokok remaja yang 9 persen, serta untuk membiayai program pencegahan dampak rokok terhadap kesehatan lainnya. 

“Tentu saja, pemerintah harus menambah fasilitas layanan untuk mengurangi antrean, melakukan berbagai upaya untuk mengurangi peserta yang tidak aktif dan berupaya agar klaim dapat dibayarkan dengan lebih cepat,” lanjutnya.

Syahrizal juga menyampaikan bahwa kebijakan universal coverage sudah benar. Akan tetapi, hal tersebut masih perlu upaya perbaikan mutu layanan dan sikap nyata kebijakan pro rakyat dalam bidang kesehatan. “Hidup sehat adalah hak warga negara dan anggaran kesehatan merupakan investasi sumber daya manusia Indonesia,” pungkasnya.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi