Nasional

Benarkah Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Dihapus dari Kurikulum?

Jum, 10 Juli 2020 | 12:30 WIB

Benarkah Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Dihapus dari Kurikulum?

Kantor Kementerian Agama. (Foto: Dok. kemenag.go.id)

Jakarta, NU Online
Tahun pelajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Pada tahun pelajaran baru ini, Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru. Khusus untuk pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, Kementerian Agama telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.


Selain itu, Kemenag juga telah menerbitkan KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.


“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar dalam rilis yang diterima NU Online, Jumat (10/7).


Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.  Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.


“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.


Kemenag juga lanjutnya, sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru sehingga guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah.


“Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” jelasnya.


Untuk implementasi kebijakan baru ini, pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag wilayah, kabupaten, dan Kepala RA, MI, MTs, dan MA se Indonesia. Dalam surat tertanggal 10 Juli 2020 ini juga dijelaskan tentang pengelolaan pembelajaran pada RA yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Nomor 792 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudlatul Athfal.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Zunus Muhammad