Nasional

Ada Dugaan Vaksin Mengandung Enzim Babi, LBM PBNU Hadirkan Pakar

Kam, 25 Maret 2021 | 00:30 WIB

Ada Dugaan Vaksin Mengandung Enzim Babi, LBM PBNU Hadirkan Pakar

Keterangan orang sains akan membantu pemahaman para kiai peserta bahtsul masail dalam memahami persoalan sebelum memutuskan aspek keagamaannya. 

Jakarta, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengundang sejumlah pihak terkait dalam pembahasan vaksin yang diduga mengandung enzim babi, Kamis (25/3) sore. LBM PBNU menghadirkan epidemiolog FKM Universitas Indonesia dr Syahrizal Syarif, Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito, dan Direktur AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri sebagai narasumber.


Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir meminta LBM PBNU untuk menghadirkan sains terkait vaksin. Menurutnya, keterangan orang sains akan membantu pemahaman para kiai peserta bahtsul masail dalam memahami persoalan sebelum memutuskan aspek keagamaannya. 


“Tolong disiapkan pakar science. Idealnya lebih dari satu orang. Narasumber harus pakar science terutama kimia, karena yg menjadi pokok masalah adalah tataran tahqiqul manath,” kata Kiai Afif.


Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna menyatakan bahwa LBM PBNU telah mengundang pakar terkait virus. Pakar ini akan menjelaskan kepada para kiai perihal kandungan vaksin yang selama diperbincangkan orang perihal najis dan kehalalannya.


"Insyaallah sudah ada ahli virus," kata Kiai Sarmidi.


Kiai Sarmidi menambahkan, sejumlah lembaga memang telah mengeluarkan fatwa perihal vaksin yang diduga mengandung enzim babi, yaitu MUI, LBM PWNU Jatim, dan lembaga lainnya. Tetapi LBM PBNU tetap akan membahasnya dengan mengundang pakar terkait.


"Untuk itu, lbm perlu tahu sebenarnya bagaimana. Kita dengarkan saja penjelasan Astrazeneca dan BPOM RI,” kata Kiai Sarmidi.


Ia mengatakan, sebenarnya hal ini bisa berangkat dari kekhawatiran para kiai pesantren, seperti Gus Ghofur (pengasuh Pesantren Al-Anwar/Sarang) yang sudah mendaftarkan vaksin semua santrinya. Para kiai khawatir kalau mendapatkan vaksin yang diharamkan karena mengandung najis.


Forum bahtsul masail LBM PBNU ini digelar pada pukul 15.00, Kamis 25 Maret 2021, secara virtual. Pertanyaan yang diangkat pada forum ini adalah bagaimana status hukum vaksin AstraZaneca terkait kesucian dan kehalalannya? Bolehkah vaksin Astrazaneca dipergunakan sebagai vaksin dalam konteks darurat pandemi?


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan