Puluhan Gangster yang Resahkan Warga Semarang Deklarasikan Pembubaran Diri
NU Online · Kamis, 3 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Semarang, NU Online Jateng
Puluhan anggota gangster di Kota Semarang yang selama ini meresahkan masyarakat mendeklarasikan pembubaran diri. Deklarasi tersebut difasilitasi oleh Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (1/10/2024).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pimpinan gangster yang menyatakan pembubaran diri. Meski demikian, pihaknya mengimbau gangster-gangster lainnya untuk mengikuti langkah serupa.
"Iya, istilahnya juga dihadiri pimpinan gangster juga, mereka menyatakan membubarkan diri hari ini. Untuk gangster lainnya segera menyampaikan ke Polrestabes untuk juga deklarasi membubarkan diri. Tadi ada sekitar 19 gangster yang dibubarkan," katanya.
Teridentifikasi, di Kota Semarang terdapat sebanyak 29 gangster. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar berharap agar pernyataan yang diucapkan oleh para gangster dapat dijalankan sungguh-sungguh. Menurutnya, selain merugikan orang lain, aksi yang didominasi oleh para remaja tersebut akan mempengaruhi masa depan, apalagi banyak pelaku yang masih di bawah umur.
“Kita terus melakukan pendekatan, oleh karena itu saran gangster yang belum tergabung tadi di Polrestabes, kita akan lakukan pendekatan melalui orang tua melalui lingkungan untuk membubarkan diri,” terangnya.
Kapolrestabes Semarang juga mengungkapkan bahwa aksi tawuran yang melibatkan gangster sering kali menimbulkan korban jiwa atau luka-luka. Bahkan, terdapat empat korban yang meninggal dunia akibat aksi tawuran antar gangster tersebut.
"Korban meninggal ada empat orang, TKP di Puri Anjasmoro, Tugu, Layur, dan Kelud. Bahkan di Kelud, korban tidak tahu apa-apa, hanya karena ada dua gangster yang tawuran, korban menjadi sasaran," jelasnya.
Atas maraknya aksi tawuran yang dilakukan oleh gangster, Polrestabes Semarang mengambil tindakan penegakan hukum. Hingga saat ini, terdapat 44 kasus yang telah masuk ke dalam proses penyidikan.
"Ada 44 kasus yang naik ke ranah pidana, 77 orang ditahan. Kami tidak bangga dengan ini, tapi langkah ini sebagai upaya mitigasi dan pencegahan. Selain itu, terdapat 57 kasus pembinaan, dan sebanyak 173 orang dikembalikan ke sekolah, RT, dan RW," ungkapnya.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua