Akademisi Tegaskan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Harus melalui Mekanisme Hukum yang Jelas
NU Online · Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Semarang, NU Online
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Nanang Sri Darmadi menegaskan bahwa pemakzulan Bupati Pati Sudewo harus melalui mekanisme hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara rinci prosedur pemberhentian kepala daerah.
Aksi demonstrasi massa, kata Nanang, sah-sah saja sebagai bentuk penyampaian aspirasi, namun tidak bisa langsung menjadi dasar pemakzulan.
"Kalau masyarakat langsung memakzulkan kepala daerah itu tidak ada mekanismenya. Aspirasi harus disalurkan kepada pihak yang punya kewenangan, seperti DPRD misalnya," ujar Nanang, sebagaimana dikutip NU Online Jateng.
Nanang menjelaskan bahwa DPRD dapat mengajukan usulan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Sebelum diajukan, usulan tersebut harus disertai bukti kuat dan diuji kebenarannya oleh Mahkamah Agung (MA) maksimal dalam waktu 30 hari.
"Putusan MA menjadi dasar hukum bagi Menteri Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian," ujar Nanang.
Selain DPRD, gubernur juga memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian bupati atau wali kota yang diajukan ke Mendagri.
"Secara normatif, pelanggaran sumpah dan janji jabatan bisa menjadi dasar pemberhentian kepala daerah. Namun, harus ada legitimasi putusan pengadilan agar prosesnya tidak semata-mata bernuansa politik," katanya.
Pemberhentian kepala daerah dapat terjadi karena tiga alasan utama, yaitu meninggal dunia, pengunduran diri atau diberhentikan. Dalam hal ini, Mendagri juga dapat mengambil inisiatif.
Sementara untuk pemberhentian, dasar hukumnya beragam, antara lain berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut atau melanggar sumpah/janji jabatan dan kewajiban sebagai kepala daerah.
"DPRD bisa mengambil inisiatif atas masukan masyarakat, terutama jika keresahan sudah meluas," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
5
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua