Internasional

Masuk Situs Haji Tanpa Izin, 244 Orang Ditangkap

Rab, 29 Juli 2020 | 14:45 WIB

Masuk Situs Haji Tanpa Izin, 244 Orang Ditangkap

Pihak Keamanan Haji melakukan pemeriksaan di Mina. (Foto: SPA)

Makkah, NU Online
Pasukan Keamanan Haji menangkap ratusan orang yang mencoba masuk ke situs-situs haji secara ilegal. Dilaporkan, hingga saat ini ada 244 orang yang ditangkap karena hendak memasuki wilayah-wilayah yang dilarang tersebut.


“Para penjaga keamanan telah melakukan penjagaan keamanan yang ketat di dalam dan sekitar situ-situs suci dan menangkap para pelanggar,” demikian dikatakan seorang juru bicara Pasukan Keamanan Haji, dilansir laman Arab News, Rabu (29/7).


Dia menyerukan agar orang-orang menghindari masuk ke situs-situs tanpa izin selama musim haji. Karena jika hal itu dilanggar maka mereka akan mendapatkan konsekuensinya. Sebagaimana Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa siapa saja yang memasuki situs-situs suci (Mina, Muzdalifah, Arafah, dan lainnya) di Kota Makkah tanpa izin pada saat musim haji akan didenda 10 ribu riyal atau setara Rp38 juta. Mereka yang melanggar berulang akan didenda dua kali lipat, yaitu 20 ribu riyal atau Rp76 juta. Hal ini dilakukan untuk membatasi jumlah orang di kota suci tersebut selama musim haji karena pandemi virus corona (Covid-19).   


Lebih dari itu, pihak keamanan juga akan menjatuhi hukuman mereka yang secara ilegal mengangkut jamaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini. Hukumannya pun bertingkat. Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara selama 15 hari dan didenda hingga 10 ribu riyal untuk setiap jamaah ilegal yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan. Tidak sampai di situ, kendaraannya juga akan disita. 


Untuk pelanggaran kedua, dia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25 ribu riyal untuk setiap jamaah ilegal yang dibawanya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali wilayah Kerajaan.  


Jika pelanggar mengulanginya sebanyak tiga kali, dia akan dipenjara maksimal enam bulan dan didenda maksimal 50 ribu riyal untuk setiap jamaah haji yang diangkutnya. Jika seorang ekspat, dia juga akan dideportasi dan dilarang memasuki kembali wilayah Kerajaan. Disebutkan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 19 Juli (28 Dzulqa’dah) hingga 2 Agustus (12 Dzulhijjah). 


“Kementerian Dalam Negeri Saudi menyerukan kepada semua penduduk dan warga untuk mematuhi instruksi musim haji tahun ini. Kementerian juga menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur menuju ke tempat-tempat suci untuk mencegah pelanggaran dan mengendalikan setiap upaya untuk memasuki daerah selama periode yang ditentukan,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi, sebagaimana diberitakan Alarabiya, Ahad (12/7). 


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad