Internasional

Ketika Imigran Muslim 'Mengais' Kuota Haji di Negeri K-Pop

Rab, 15 Juni 2022 | 02:41 WIB

Ketika Imigran Muslim 'Mengais' Kuota Haji di Negeri K-Pop

Ketua PCINU Korsel Ust. Moh. Habibi, M.Sc, bersama Presiden KMF Dr. Hussein Kim Dong Eok

Korea Selatan, NU Online

Berangkat ke tanah suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji adalah impian setiap umat muslim. Warga muslim dari latar belakang apapun memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.

 

Namun, kendala terbesar pelaksanaan ibadah haji di negara mayoritas muslim adalah masa tunggu yang cukup lama. Saat ini, Pemerintah Arab Saudi membatasi kuota jamaah haji. Hal ini merupakan imbas dari menurunnya jumlah jamaah yang berangkat pada masa pandemi. Masa tunggu pun semakin bertambah.

 

Dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berdasarkan data SISKOHAT Kemenag per 23 Februari 2022, rata-rata waktu tunggu jamaah haji di Pulau Jawa berkisar 10-30 tahun. Selain masa tunggu yang sangat lama, hal ini juga menjadi risiko perjalanan atau tidak diberikannya izin untuk jamaah haji yang lanjut usia.

 

Kondisi di Indonesia tentu saja berbeda dengan di Korea Selatan. Di negeri tumbuhnya K-Pop ini, Islam adalah agama minoritas yang hanya dianut oleh sekitar 0,2 persen masyarakatnya. Saat ini, orang Islam di Korea diperkirakan berjumlah 100.000 hingga 200.000 dari total populasi penduduk 51,78 juta (2020). Muslim Korea yang sebagian besar adalah penduduk imigran.

 

Korea Muslim Federation (KMF), sebagai organisasi resmi yang menangani masalah keagamaan Islam di Korea Selatan, termasuk makanan halal, pusat kegiatan ibadah, dan juga ibadah haji adalah organisasi Islam pertama dan satu-satunya di Korea Selatan yang berawal dari suatu komunitas masyarakat Muslim asli penduduk Korea.

 

Ditemui Ketua PCINU Korsel Ust. Moh. Habibi, M.Sc, Presiden KMF Dr. Hussein Kim Dong Eok mengungkapkan bahwa di tahun 2022 ini Korea Selatan memiliki kuota jamaah haji sebanyak 262 orang dari Pemerintah Arab Saudi.

 

Biasanya, setiap tahun kuota ini banyak dimanfaatkan oleh para imigran muslim dibanding oleh masyarakat Korea sendiri. Misalkan, pada tahun 2019, dari kuota haji 450, sebanyak 200 jamaah diantaranya adalah WNI yang memanfaatkan kuota haji Korea Selatan.

 

Hal ini tentu cukup menarik bagi muslim pendatang Korea. Pasalnya, kata Ust. Habibi, jika seseorang mendaftarkan dirinya untuk berangkat haji di tahun ini, keberangkatannya pun akan dilakukan pada tahun itu juga.

 

Sebagai perbandingan, Pemerintah Indonesia bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2022 yang dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp 39.886.009.  Sedangkan untuk berangkat haji di Korea Selatan, seorang muslim harus merogoh kocek sekitar 5,5 juta won atau setara dengan 60 juta rupiah. Dengan dana tersebut, calon jamaah haji akan mendapatkan akomodasi hotel berbintang yang dekat dari kawasan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

 

Biasanya, calon jamaah haji Korsel ini berasal dari pekerja imigran asing. Dengan pendapatan yang cukup besar, uang tersebut bisa didapatkan dengan menabung kurang dari 1 tahun. 

 

Editor: Zunus Muhammad