Internasional

Indonesia Dukung Mahkamah Internasional Desak Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Sen, 27 Mei 2024 | 17:14 WIB

Indonesia Dukung Mahkamah Internasional Desak Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pad asebuah pertemuan yang meminta Israel untuk menghentikan operasi militernya (FotoL ICJ)

Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, Jalur Gaza, Palestina


"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah," demikian pernyataan Kemlu, dikutip dari X-nya, Senin (27/5/2024).


Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh ICJ tanpa reservasi. Pemerintah Indonesia menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam memastikan implementasi putusan ini.


"Menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya," tutur Kemlu.


Seperti diketahui, ICJ pada Jumat (24/5/2024) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah.


"Segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Rafah yang mungkin berdampak pada warga Palestina di Gaza dengan kondisi kehidupan yang demikian dapat mengakibatkan kemusnahan fisik baik seluruhnya maupun sebagian," demikian bunyi pernyataan ICJ.


Selain itu, ICJ juga menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.


"Negara Israel akan melakukan hal tersebut sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan dalam pandangan kondisi kehidupan yang semakin buruk yang dihadapi oleh warga sipil di Kegubernuran Rafah," tulis ICJ.


Sementara itu, sedikitnya 40 warga sipil, sebagian besar anak-anak dan perempuan, tewas dan banyak lainnya terluka dalam serangan udara oleh pasukan pendudukan Israel terhadap tenda-tenda pengungsi di Rafah, selatan Jalur Gaza, Palestina.


Menurut laporan kantor berita WAFA, serangan ini terjadi setelah pasukan pendudukan menargetkan kamp pengungsian yang baru didirikan di dekat gudang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Kamp tersebut menjadi sasaran delapan rudal, menyebabkan kehancuran yang meluas dan korban jiwa yang signifikan.


Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina atau Red Palestine Crescent Society (PRCS) melaporkan bahwa tim medisnya mengangkut banyak jenazah dan korban luka dari lokasi serangan.


PRCS juga menegaskan bahwa banyak korban yang berada di dalam tenda, kebanyakan anak-anak dan perempuan, mengalami luka bakar parah akibat serangan tersebut.


"Bahwa orang-orang yang berada di dalam tenda, kebanyakan anak-anak dan perempuan, dibakar hidup-hidup," kata PRCS.