Muhammad Faizin
Kontributor
Suatu hari, dalam forum bahtsul masail yang rutin dilakukan pada malam Senin di aula pesantren, Mahfud mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebutkan bahwa tidak semua minuman keras haram.
Sontak, teman-temannya di forum tersebut menyanggah pernyataan Mahfud dengan berbagai dalil yang ada dalam berbagai kitab fiqih yang selama ini mereka pelajari.
"Sudah jelas disebutkan bahwa 'Kullu muskirin haramun'. Setiap yang memabukkan itu haram. Jadi karena minuman keras itu memabukkan maka sudah pasti dihukumi haram," kata Munawir, santri yang menjadi koordinator bahtsul masail tersebut.
"Tapi gini, kita harus mendefinisikan dengan benar, kriteria atau jenis minuman keras itu dulu," jawab Mahfud yang memang terkenal jago dalam bahtsul masail.
"Jenis apa yang dimaksud?," sanggah Munawir.
"Menurut saya, ada satu jenis minuman keras yang tidak haram untuk diminum dan boleh atau halal dikonsumsi," jelas Mahfud.
"Minuman apa itu?," timpal Munawir tak sabar.
"Es batu," jawab Mahfud.
(Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
5
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
6
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
Terkini
Lihat Semua