Daerah PEDULI COVID-19

Waspadai Modus ‘Makelar’ Bantuan Operasional untuk Pesantren

Sel, 15 September 2020 | 10:00 WIB

Waspadai Modus ‘Makelar’ Bantuan Operasional untuk Pesantren

Ilustrasi uang makelar.

Pringsewu, NU Online
Rp2.599 triliun bukan angka sedikit yang dialokasikan pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 untuk pesantren. Melalui Kementerian Agama, pemerintah menggelontorkan dana tersebut untuk pesantren dan lembaga pendidikan berdasarkan kategori kecil, sedang, dan besar.


Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu H Agil Marsudi mengatakan, dalam proses penyalurannya, pemerintah langsung menyalurkan dana tersebut ke rekening pesantren mulai awal September 2020. Namun, beberapa modus oknum ‘makelar’ yang ingin mengambil keuntungan dari bantuan ini juga perlu diwaspadai.


“Walaupun langsung ke rekening, namun bisa saja oknum yang mencari keuntungan ini melakukan berbagai cara dengan memberi berbagai macam iming-iming kemudahan untuk mengakses bantuan tersebut,” kata dia.


Ia mengungkapkan, celah yang mungkin saja dipakai sebagai modus oleh oknum ini di antaranya adalah dengan menawarkan diri untuk mengurus proses administrasi bantuan mulai dari pendataan sampai laporan pertanggungjawaban. Tawaran ‘jasa’ oknum ini kemudian dinominalkan dengan persentase potongan bantuan yang akan diterima setelah dana masuk rekening pesantren tersebut.

 


“Perlu diwaspadai juga oknum yang tiba-tiba jadi pahlawan kesiangan. Bermodal surat keputusan dari pusat, kemudian mendatangi pesantren yang mendapat bantuan, seolah-olah berjasa dalam proses pengurusan dan meminta sejumlah imbalan,” tambahnya.


Modus-modus seperti ini harus dihilangkan sehingga pengawasan dari berbagai pihak sangat penting agar bantuan benar-benar 100% sampai ke pesantren dan lembaga pendidikan tanpa disunat satu rupiah pun. Dana dari program mulia pemerintah ini harus diterima oleh pesantren secara utuh serta dapat dirasakan manfaatnya oleh para santri, tanpa potongan.


Ia juga mengajak kepada pengurus dan pengasuh pesantren untuk tidak menerima pola atau modus yang ditawarkan oleh para ‘makelar’ ini semisal dengan iming-iming dimudahkan dalam laporan pertanggungjawaban alias ‘terima beres’.


Marsudi berharap, dengan bantuan ini, pesantren, lembaga pendidikan, dan para santrinya akan lebih kuat dan mampu melewati pandemi ini dengan baik. Dana bantuan yang sudah dialokasikan oleh pemerintah ini seyogyanya juga digunakan untuk mewujudkan hal tersebut.


“Pesantren harus memiliki skala prioritas dalam mengalokasikan dana BOP, khususnya untuk menanggulangi dampak Covid-19. Jangan sampai dana tersebut terpakai untuk hal-hal yang kurang menjadi prioritas di masa pandemi ini,” harapnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori