Daerah PEDULI COVID-19

Tak Boleh 'Disunat', Bantuan Pemerintah untuk Pesantren Harus Diawasi

Sel, 15 September 2020 | 09:00 WIB

Tak Boleh 'Disunat', Bantuan Pemerintah untuk Pesantren Harus Diawasi

Ilustrasi uang sogokan.

Pringsewu, NU Online 
Saat ini, proses pencairan anggaran Bantuan Operasional Pesantren (BOP) sebesar Rp2.599 triliun dari pemerintah untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan agama di masa pandemi Covid sudah mulai disalurkan.


Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu H Marsudi mengatakan, dana yang tidak sedikit ini merupakan hak pesantren dan ditujukan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.


“Dana ini mutlak hak milik pesantren dan lembaga pendidikan. Jadi jangan sampai ‘disunat’ satu rupiah pun oleh oknum yang mencari keuntungan dari bantuan ini,” katanya kepada NU Online, Selasa (15/9).


Keluarga besar NU, mulai dari warga Nahdliyin sampai pengurus lembaga dan banom, harus peduli untuk ikut mengawasi jika terjadi pemotongan-pemotongan bantuan seperti ini.


“Insyaallah, dengan ikut mengawasi agar bantuan pesantren benar-benar memberi kemaslahatan bagi santri, akan mendapatkan keberkahan tersendiri,” ungkapnya.


Kepada pemerintah, melalui berbagai elemen yang bertugas mengawasi, juga harus benar-benar melakukan pengawasan agar tidak ada oknum yang melakukan pemotongan.


Jika ditemukan ada pihak yang melakukan berbagai modus pemotongan, maka harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi di waktu mendatang.


Seperti diketahui, BOP pemerintah ini diberikan untuk 21.173 pesantren di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) dengan bantuan masing-masing sebesar Rp 25 juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri) dengan bantuan sebesar Rp 40 juta, dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang dengan bantuan sebesar Rp 50 juta. 


Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang masing-masing akan mendapat Rp 10 juta. Selain itu, 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) juga akan mendapatkan bantuan sebesar masing-masing Rp 10 juta.


Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan. Penetapan penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam.


Beberapa waktu lalu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendis Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bantuan ini dicairkan mulai akhir Agustus hingga awal September 2020. 


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori