Aceh Utara, NU Online
Dalam safari Ramadhan ke Mns Peunayan kecamatan Nisam kabupaten Aceh Utara, Selasa (1/7) malam, sejumlah santri Ikatan Pemuda dan Santri (IKAPAS) Nisam mengangkat isu qadha dan kafarah puasa sebagai bahasan taushiyah. Materi ini penting dibahas untuk panduan setelah Ramadhan.
<>
Anggota Ikapas Nisam Tgk Ja’far A Jalil dalam kesempatan itu menjelaskan, seorang yang meninggal sementara ia belum sempat mengqadha puasanya dengan uzur, maka tidak ada kewajiban apapun baik puasa maupun qadha bagi kerabatnya untuk menutupi puasa tersebut.
“Namun ulama mazdhab syafi’I berbeda pendapat perihal seseorang yang tidak mengqhada puasanya tanpa keuzuran,” ujar Tgk Ja’far.
Pendapat pertama mengatakan, ahli waris wajib mengeluarkan fidyah seberat satu mud untuk satu hari puasa si mayit. Sementara pendapat kedua memberikan pilihan kepada ahli warisnya untuk mengqadhakan puasanya atau cukup membayarkan fidyah.
Kedua pendapat ini didasarkan pada hadits. Meski demikian, umat Islam tidak perlu mempermasalahkan perbedaan keduanya. Warga bebas memilih salah satu dari dua pendapat itu, pungkas Tgk Ja’far. (Da’u Ni/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
3
Khutbah Jumat: Menjadikan Aktivitas Bekerja sebagai Ibadah kepada Allah
4
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
5
Khutbah Jumat: Menjaga Kerukunan dan Kerja Sama Demi Kemajuan Bangsa
6
Khutbah Jumat: Dalam Sunyi dan Sepi, Allah Tetap Bersama Kita
Terkini
Lihat Semua