Daerah

Masyarakat Harus Kawal UU Pesantren

Rab, 25 September 2019 | 09:30 WIB

Masyarakat Harus Kawal UU Pesantren

Pengasuh Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum, Desa/Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, KH Muhammad Hafidi (Foto: NU Online/Aryudi AR)

Jember, NU Online
Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-undang (UU) Pesantren merupakan karunia Allah yang patut disyukuri oleh segenap umat Islam Indonesia. Pasalnya, UU tersebut tentu sangat banyak manfaatnya bagi pesantren, masyarakat, dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. 
 
Betapa tidak, UU Pesantren merupakan cita-cita lama para kiai dan Nahdlatul Ulama agar ‘martabat’ pesantren terdongkrak, minimal setara dengan lembaga pendidikan lainnya, baik dari sisi status, lulusan mapun perlakuan pemerintah.
 
“Harus disyukuri. Ini hasil perjuangan DPR RI, Nahdlatul Ulama dan kita semua,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum, Desa/Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, KH Muhammad Hafidi kepada NU Online  di kediamannya, Rabu (25/9).
 
Menurut Kiai Hafidi, sesungguhnya UU yang terdiri dari 9 bab dan 55 pasal itu  bukan sesuatu yang istimewa. Sebab, pesantren merupakan pilar pendidikan Indonesia yang telah berkontribusi secara aktif, baik dalam berjuang merebut kemerdekaan, mempertahankan hingga mengisi kemerdekaan.
 
Sehingga lanjutnya, undang-undang yang berpihak kepada pesantren memang sudah semestinya dibuat. Pesantren bukan cuma sebagai benteng NKRI, tapi juga benteng moral generasi muda harapan  bangsa.
 
“Itu (peran pesantren) adalah fakta, dan tidak bisa dipungkiri meski diakui memang ada pihak-pihak yang sengaja ingin menenggelamkan peran pesantren,” urainya. 
 
Namun anggota DPRD Kabupaten Jember itu mengingatkan agar masyarakat tidak larut dalam euforia pengesahan UU Pesanrten. Yang lebih penting saat ini dan ke depan adalah mengawal agar undang-undang tersebut betul-betul dilaksanakan oleh pemerintah. Sebab tidak ada gunanya undang-undang dibuat tapi di tingkat pelaksanaan nihil. 
 
“Wajib kita kawal undang-undang itu, agar berdaya guna untuk pesantren. Jangan sampai undang-undang yang telah disusun, dibuat, dan disahkan dengan susah payah itu hanya jadi macan kertas yang tidak ada gunanya. Jangan sampai tidak dilaksanakan,” tambahnya.
 
Kiai Hafidi mengimbau agar masyarakat ikut memantau pelaksanaan undang-undang tersebut. Jika ada kekurangan dalam penerapannya, maka masyarakat perlu bersuara melalui saluran yang telah disediakan, yaitu lewat DPR RI dan sebagainya.
 
“Intinya mari kita kawal bersama agar undang-undang itu dilaksanakan sebagimana mestinya," pungkansya.
 
Pewarta: Aryudi AR 
Editor: Abdul Muiz