Nasional

Setelah Jadi UU Pesantren, Ketum PBNU: Kawal Terus Peraturan Turunannya

Sel, 24 September 2019 | 23:45 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj bersyukur, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang. Pengesahan terjadi dalam Rapat Paripurna di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

“Saya Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengucapkan alhamdulillah was syukrulillah dengan rasa bersyukur, bangga, gembira bahwa UU Pesantren sudah diputuskan,” kata Kiai Said di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Menurut Kiai Said, sebelum RUU diketok menjadi UU, PBNU selalu mendukung dan berkoordinasi dengan sejumlah partai termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Kementerian Agama RI.

Saat itu, kata Kiai Said, PBNU berpesan tiga hal kepada PKB: pertama, agar menjaga independensi pesantren. Pesantren tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Kedua, pesantren sebagai pusat peradaban Islam memiliki wisdom yang tinggi.

Wisdom lokal yang kita banggakan dan dibanggakan oleh masing-masing daerah, maka setiap pesantren mengandung nilai-nilai wisdom lokal,” kata Kiai Said.

Ketiga, relasi Kementerian Agama dan pesantren merupakan mitra.

Namun, disahkan UU ini tidak serta merta persoalannya selesai. Pasalnya, menurut Kiai Siad, nantinya masih ada peraturan yang di bawah sebagai pelaksaaan UU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Agama.

Oleh karena itu, ia meminta agar UU ini terus dikawal sehingga independensi pesantren tetap terjaga. UU Tentang Pesantren disebut Kiai Said juga mengakui pesantren salafiyah sebagai lembaga pendidikan dan tidak terikat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas).

“Kita tetap independen sebagai lembaga pendidikan pesantren, sebagai lembaga pendidikan agama,” jelasnya.

Sementara Ketua Pengurus Pusat Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) H Abdul Ghoffarrozin menyampaikan bahwa pengesahan RUU Tentang Pesantren tersebut merupakan pelaksanaan amanah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Ini perjuangan NU melaksanakan amanah Munas NU tahun 2017," kata pria yang kerap disapa Gus Rozin itu.

Munas tersebut memberikan masukan substansi mengenai UU Pesantren yang saat itu diusulkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun pada perkembangannya, RUU Tentang Pesantren keluar dengan draf yang berbeda. Hal itu terjadi, katanya, karena proses dinamika yang terjadi di dalam prosesnya menjadi RUU Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Gus Rozin menyampaikan bahwa hal terpenting dari pengesahan RUU Tentang Pesantren adalah aspek pengakuan negara terhadap pesantren yang memiliki kontribusi besar bagi negara.
 
“Selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka, pesantren belum mendapatkan hal yang kira-kira cukup untuk mengembangkan dirinya,” ujarnya.

Karenanya, hal tersebut menjadi kewajiban moral RMI NU sebagai suatu wadah pesantren-pesantren NU se-Indonesia. “Pengakuan terpenting menjadi kewajiban moral RMI mengawal RUU ini sampai pada level drafting,” katanya.

Pengesahan ini terjadi, jelasnya, bukan atas andil besar RMI NU sebagai lembaga yang aktif di dalamnya, tetapi karena karomah NU dan para kiai agar RUU ini sukses.
 

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan