Nasional

Undang-Undang Amanatkan Negara Jaga Otonomi Pesantren

Rab, 25 September 2019 | 08:30 WIB

Jakarta, NU Online
Pengesahan Undang-Undang Tentang Pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak membuat negara memosisikan pesantren sebagai lembaga yang berada di bawahnya. Sebaliknya, hubungan pesantren dan negara adalah hubungan kemitraan.

“Undang-undang mengamanatkan bahwa hubungan antara pesantren dan negara itu adalah hubungan partnership. Pesantren bukan subordinasi dari negara,” kata Ketua Pengurus Pusat Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PP RMI NU) H Abdul Ghoffarrozin (Gus Rozin) di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantai 6, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (24/9) malam.

Menurutnya, lanjut Gus Rozin, negara tidak mempunyai wewenang membina secara administratif terhadap pesantren, tetapi negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pengembangan pesantren.

“Oleh karena itu saya kira hal semacam ini yang perlu kita bahasakan di dalam sebuah redaksi yang lebih teknis,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Rozin menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi pesantren dalam berbagai hal yang menjadi kebijakannya secara mandiri.

“Betul. Pemerintah tidak kemudian menentukan harus mengajarkan ABCD. Tidak. Itu sepenuhnya menjadi otoritas pesantren,” ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren di Kajen, Pati, Jawa Tengah itu, juga menyampaikan bahwa hal terpenting dari pengesahan UU Tentang Pesantren adalah pengakuan negara terhadap pesantren yang memiliki kontribusi besar bagi negara.

“Selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka, pesantren belum mendapatkan hal yang kira-kira cukup untuk mengembangkan dirinya,” ujarnya.

Oleh karena itu, hal tersebut menjadi kewajiban moral RMI NU sebagai suatu organisasi yang menghimpun pesantren-pesantren NU di seluruh Indonesia. “Pengakuan terpenting menjadi kewajiban moral RMI mengawal RUU ini sampai pada level drafting,” katanya.

Pengesahan ini, katanya, bukan atas andil besarnya atau RMI NU sebagai lembaga yang aktif di dalamnya, tetapi karena karomah NU dan para kiai agar RUU ini sukses. “Maka tadi siang RUU disahkan,” ucapnya.

UU Tentang Pesantren ini disahkan atas dasar persetujuan seluruh anggota DPR dari semua fraksi secara aklamasi pada Rapat Paripurna Kesepuluh di Gedung Nusantara II, Kompleks Perkantoran DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Alhafiz Kurniawan