Daerah

Kiai Atok Ajak Masyarakat Kelola Wakaf Uang secara Profesional 

Sab, 10 April 2021 | 14:00 WIB

Bekasi, NU Online 
Pondok pesantren tidak hanya konsisten dan terus bergerak dalam menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, akan tetapi peduli dengan permasalahan serta tantangan masa kini dan masa yang akan datang.

 

Hal ini disampaikan Kiai Atok dalam acara haul sesepuh Pondok Pesantren Nurul Huda, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (10/4).

 

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda, Setu, Bekasi itu mengatakan salah satu tantangan dewasa saat ini yakni potensi pengelolaan dana abadi umat berupa wakaf uang (tunai) perlu dikelola secara profesional.

 
"Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah tahun 2021untuk memaksimalkan potensi wakaf Indonesia yang menurut Presiden Joko Widodo mencapai Rp2.000 triliun per tahun. Hal ini meliputi wakaf benda tidak bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang. Potensi wakaf uang sendiri bisa mencapai Rp188 triliun," bebernya.

 

Potensi besar dana umat ini perlu dikordinir, disalurkan dan diolah dengan profesional. "Oleh karena itu Pondok Pesantren Nurul Huda sebagai lembaga yang telah disahkan oleh Badan Wakaf Indonesia siap untuk mengemban amanah sebagai nadzir wakaf uang," tegas Kiai Atok.


Kiai Atok mengatakan hal ini merupakan wujud keseriusan Pesantren Nurul Huda dalam ikut serta mengisi pembangunan Indonesia. Melalui wakaf tunai, Lanjut kiai Atok, akan dibangun NH Klinik sebagai bentuk kepedulian dalam bidang kesehatan dan program-program kemanusiaan lainnya, semua bisa direalisisakandari hasil wakaf tunai.


"Oleh karena itu, mari bersama sukseskan gerakan wakaf uang (tunai) untuk kemaslahatan umat," ajak Kiai Atok.

 

Dikutip dari Badan Wakaf Indonesia, istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, di mana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities (aktivitas bisnis yang menguntungkan). Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial. 


Seiiring berjalannya waktu, pada abad ke-20 lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadi wakaf uang salah satu basis dalam membangun perekonomian umat. Dari berbagai seminar yang dilakukan oleh masyarakat Islam, ide-ide wakaf uang ini terus mengalami kemajuan. Berbagai negara seperti negara-negara Islam di Timur Tengah Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.

 

Acara tersebut dihadiri oleh KH Masyhuri Malik, Mustasyar PCNU Kabupaten Bekasi yang juga pernah mengemban amanah Ketua LAZISNU; Sekretaris BWI KH Sarmidi Husna, dan Ketua Dewan Pengawas Badan Wakaf Nurul Huda, H Sudarto.


Kontributor: Kefi Maulana Putra
Editor: Kendi Setiawan