Daerah

Katib Syuriyah PCNU Bogor: Islam Tak Menetapkan Bentuk Negara

Ahad, 15 Mei 2016 | 03:00 WIB

Bogor, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bogor menggelar kegiatan kongkow bersama dengan mengkat tema "Menyikapi Pemikiran HTI", Ahad (15/5). Kongkow ini dihadiri lebih dari 300 orang dari MWCNU se-Kabupaten Bogor, badan otonom NU,  segenap pengurus PCNU Bogor, Polres Bogor, dan BNPT.

Dalam paparannya, Katib Syuriah PCNU Kabupaten Bogor KH Aim Zaimuddin menjelaskan, hasil Munas NU tahun 2015 dikatakan, Islam tidak menetapkan bentuk.negara, baik imamah, mamlakiah, jumhuriyah maupun khilafah.

“Jadi, khilafah adalah konsep yang.tidak tepat untuk konsep kenegaraan di Indonesia, dan bagi NU, NKRI adalah konsep yang sudah Final dalam kehidupan bernegara," tegas Aim.

Menurutnya, pendiri NU KH Hasim Asy'ari, mengimbau agar semua kalangan, kaya, miskin, ulama, santri dan lain sebagainya agar segera bergabung masuk pada jamiyah NU. Organisasi ini adalah organisasi yang mengusung keadilan, persamaan, kelembutan, kasih sayang, terikat erat lahir dan batin.

“Maka sikap kita terhadap firqah Islam yang lain agar ditekankan dengan kelembutan, jangan sampai brutal," jelas Aim.

Sementara itu Kanit Intel Polres Kabupaten Bogor, Agustinus Manurung mengatakan, pihaknya sangat khawatir dengan aliran-aliran yang mengancam keutuhan NKRI. 

"Adapun soal HTI, yang ingin menegakkan Khilafah sebenarnya bukan hanya HTI, kelompok wahabi juga sama," tambah Agustinus.

Meski demikian, menurutnya untuk penegakan hukum terhadap upaya makar perlu adanya payung hukum yang tegas. Sebab, saat ini pihak aparat tidak bisa bertindak dan hanya bisa sekadar memantau.  "Kami baru bisa memantau dan mohon pemerintah agar didorong bisa memproduksi hukum untuk penanganan kelompok-kelompok anti-Pancasila," tegas Agus.

Di akhir acara, Ketua PCNU Bogor, KH Romdon mengatakan bahwa NU jelas menentang keras organisasi yang menolak Pancasila dan NKRI. Karena itu, negara harus tegas bertindak, kalau perlu bubarkan," tegas Romdon. (Akhsan Ustadhi/Mahbib)