Balitbang Kemenag

Hasil Riset Kemenag soal Islam Nusantara di Minangkabau dan Jawa

Sab, 21 Juli 2018 | 00:00 WIB

Hasil Riset Kemenag soal Islam Nusantara di Minangkabau dan Jawa

Masjid di Minangkabau (kanan/foto: ranahminang.info)

Jakarta, NU Online
Pada tahun 2017, Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Balitbang Diklat Kemenag menerbitkan Jurnal Lektur Keagamaan, Vol. 15, No. 2. Salah satu artikel pada jurnal ini berjudul Varian Islam Nusantara: Jawa, Minangkabau dan Gorontalo. Artikel tersebut merupakan tulisan Donald Qomaidiansyah Tungkagi dari Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam tulisan tersebut diungkapkan bahwa Islam Nusantara bukanlah upaya menghindarkan timbulnya perlawanan dari kekuatan-kekuatan setempat, akan tetapi justru agar budaya itu tidak hilang. Karena itu inti Islam Nusantara adalah kebutuhan bukan untuk menghindarkan polarisasi antara agama dan budaya.

Sebab polarisasi demikian tidak terhindarkan. Islam Nusantara dengan demikian menjadikan agama dan budaya tidak saling mengalahkan melainkan berwujud dalam pola nalar keagamaan yang tidak lagi mengambil bentuk yang autentik dari agama, serta berusaha mempertemukan jembatan yang selama ini memisahkan antara agama dan budaya. 

Pada praktiknya, konsep Islam Nusantara ini dalam semua bentuknya dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi keanekara-gaman interpretasi dalam praktik kehidupan beragama di setiap wilayah yang berbeda-beda. Islam bukan hanya dapat diterima masyarakat Nusantara, tetapi juga layak mewarnai budaya Nusantara untuk mewujudkan sifat akomodatifnya, yakni rahmatan lil 'alamin.

Pesan rahmatan lil alamin menjiwai karakteristik Islam Nusantara, sebuah wajah yang moderat, toleran, cinta damai, dan menghargai keberagaman. Islam yang merangkul bukan memukul; Islam yang membina, bukan menghina; Islam yang memakai hati, bukan memaki-maki; Islam yang mengajak tobat, bukan menghujat; dan Islam yang memberi pemahaman, bukan memaksakan.

Paparan soal Islam Nusantara di Minangkabau diawali dengan penjelasan bahwa Mingkabau merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang kental Islam dan teguh adat istiadatnya. Hal ini juga yang menjadikan warna dalam varian Islam di Minangkabau. Proses perjumpaan Islam dan tradisi di Minangkabau mengalami dinamika pasang surut, tak jarang menimbulkan konflik dan ketegangan antara dua kubu yang saling memiliki peranan besar di Minangkabau. Adapun kedua kubu tersebut dijelaskan Iskandar Kemal, berikut:

Pada hakikatnya terdapat dua golongan utama yang memegang peranan di Minangkabau. Pertama golongan masyarakat kaum adat atau orang-orang yang masih terikat pada adat lama, serta golongan masyarakat individu. Golongan pertama yaitu masyarakat pendukung dari adat sedangkan golong kedua terdiri dari golongan alim ulama, cerdik pandai, pemuda-pemudi, serta kalangan yang telah mengalami perubahan secara evolutif sehingga menjadi golongan masyarakat indi-vidu. Untuk memudahkan akan menyebutnya sebagai golongan genealogis dan golongan individu.

Antara kedua golongan ini terjadi pertentangan yang begitu besar. Perbedaan antara golongan genealogis yang mempertahankan adat lama dan golongan individu yang berusaha untuk memberantas hal-hal yang dianggap menyimpang begitu di Minangkabau. Kepala-kepala adat takut menjadi kurang memiliki pengaruh di masyarakat. Ini kemudian memicu perang saudara yang dikenal dengan perang Padri. Gerakan Padri ini, menurut MC Ricklefs terjadi tahun 1780-an. Padri diinspirasi gerakan Wahabi yang dibawa para jemaah haji.

Perang saudara pecah di Minangkabau dan hasilnya, pada 1815, kaum Padri keluar sebagai pemenang mutlak. Belanda dimintai bantuannya untuk campur tangan oleh kaum bangsawan Minangkabau yang kalah, dan mereka menyanggupi permintaan tersebut pada 1821, sehingga pecahlah Perang Padri yang berdarah-darah yang baru berakhir pada 1838 dengan penakhlukan Belanda atas Sumatera Barat dan pemberlakuan peraturan kolonial di daerah tersebut.

Akibat konflik tersebut terjadi evolusi sosio-religius yang mengubah adat kuno sampai ke akar-akarnya. Dari sinilah terjadi negosiasi antara Islam dan Adat yang kemudian melahirkan sebuah falsafah "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah,” di mana nilai-nilai adat sebagai kebiasaan orang minang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. 

Adat mengatur kehidupan manusia semenjak dari yang sekecil-kecilnya sampai kepada masalah yang lebih luas dan besar. Adat mengatur hubungan manusia sesama manusia, baik peseorangan maupun cara bermasyarakat dan berbangsa dengan berdasarkan hubungan tersebut kepada ketentuan adat, yaitu nan elok dek awak katuju dek urang, atau nan kuriak iyolah kundi, nan merah iyolah sago, nan baiek iyolah budi, nan endaih iyolah baso.

Snouck Hurgronje mengungkap teori yang dikenal dengan teori Receptio, maksudnya adalah Islam sebagai agama atau hukum normatif umat Islam dapat diterima di kalangan masyarakat jika tidak bertentangan dengan budaya. Dengan menggunakan teori ini dapat dilihat bahwa perjumpaan antara Islam dan tradisi Minangkabau melalui proses yang penuh dinamika dan berujung pada negosiasi, di mana bentuk penerimaan tradisi Minangkabau terhadap Islam merupakan proses saling melengkapi antara satu sama lain yang tercermin dalam falsafah pendukung: syarak mangato, adat memakai Tuhan bersifat qadim, manusia bersifat kilaf.

Akulturasi yang paling dominan terjadi antara Islam dengan budaya (tradisi) Jawa, sebab keduanya sama-sama kuat. Kebudayaan dan tradisi Jawa di masa silam, sejak berdiri dan kejayaan kerajaan Demak, Pajang hingga Mataram tetap mempertahankan tradisi Hindu-Budha dan Animisme-Dinamisme sebagai produk budaya pra Hindu-Budha. Tradisi ini diperkaya dan disesuaikan dengan nilai-nilai Islam. Istana kerajaan Pajang dan Mataram bernuansa Islam, tetapi adat istiadat masih dipertahankan.

Gambaran Islam lokal ini terjadi pada masa lampau, dan realitasnya masih terpateri secara jelas hingga sekarang ini. Banyak sekali budaya, tradisi, dan adat istiadat lokal yang diwarnai Islam terus berkembang, dan sebaliknya juga banyak pemahaman serta pengamalan ajaran Islam yang dipengaruhi oleh budaya dan tradisi lokal yang telah berkembang dan mengakar di masyarakat. Islam dengan wujud ‘Sintesis Mistik’ begitu MC Ricklefs menggambarkan hasil proses rekonsiliasi antara identitas, keyakinan serta gaya Jawa dan Islam. Fakta itu dideskripsikan Ricklefs, berikut: 

"...bahwa Islam mengakomodasi dirinya sendiri dengan lingkungan budaya Jawa sekaligus tidak demikian. Di satu sisi bukti dari adanya satu budaya hibrid di mana menjadi orang Jawa dan orang Muslim di sekaligus tidak dipandang sebagai hal yang problematis; suatu budaya di mana istilah-istilah lokal yang lebih tua, misal Tuhan, sembahyang, surga dan jiwa dipakai, bukan istilah-istilah dari bahasa Arab."

Kemudian dalam batas-batas sufisme, 'sintesis mistik' ini terbagi dalam tiga pilar utama, yaitu suatu kesadaran identitas Islami yang kuat, menjadi orang Jawa berarti menjadi orang Muslim; pelaksanaan lima rukun ritual dalam Islam; penerimaan terhadap realitas kekuatan spiritual khas Jawa seperti Ratu Kidul, Sunan Lawu (roh Gunung Lawu, yang pada dasarnya adalah dewa angin) dan banyak lagi makhluk adikodrati yang lebih rendah.

Sedangkan menurut Martin Van Bruinessen, Islam di Jawa, sebenarnya tidak lebih dari lapisan tipis yang secara esensial berbeda dengan transendentalisme orientasi hukum Islam di wilayah Timur Tengah. Hal ini disebabkan kerena praktik keagamaan orang-orang Indonesia banyak dipengaruhi oleh agama India (Hindu dan Budha) yang telah lama hidup di kepulauan Nusantara, bahkan lebih dari itu dipengaruhi agama-agama penduduk asli yang memuja nenek moyang dan dewa-dewa serta roh-roh halus. 

Membahas perjumpaan Islam dan budaya di Jawa tidak bisa lepas dari kiprah Walisongo. Mereka selalu menghargai tradisi dan budaya asli dalam menyebarkan agama Islam. Metode mereka sesuai dengan ajaran Islam yang lebih toleran dan melalui proses akomodasi dengan budaya lokal. Hal ini juga merupakan kemasyhuran cara-cara persuasif yang dikembangkan Walisongo dalam mengislamkan Pulau Jawa atas kekuatan Hindu-Budha pada abad 15 dan 16 Masehi.

Apa yang terjadi adalah bukan suatu intervensi, tetapi lebih pada akulturasi dan hidup berdampingan secara damai. Ini merupakan suatu ekspresi dari 'budaya Islam' yaitu ulama sebagai agent of change, dipahami secara luas telah memelihara dan menghargai tradisi lokal dengan cara subordinasi budaya tersebut terhadap nilai-nilai Islam. 

Sintesis mistik ini dapat dilihat dari budaya slametan misalnya, dalam pandangan Andrew Beatty sebagai suatu upacara makan yang terdiri atas sesajian, makanan simbolik, sambutan resmi, dan doa, adalah peristiwa yang sangat sederhana, akan tetapi upacara ini setara dalam tatanan dan kepadatan simbol.

Peserta upacara slametan memandangnya sebagai bagian integral dari kehidupan mereka sebagai makhluk sosial dan dalam pemahaman mengenai diri mereka sendiri. Peserta upacara slametan memandangnya sebagai bagian integral dari kehidupan mereka sebagai makhluk sosial dan dalam pemahaman mengenai diri mereka sendiri sebagai orang Jawa; mereka memandangnya sebagai ringkasan tradisi lokal. Namun, totalitasnya memperdaya.

Slametan adalah peristiwa komunal, namun tidak mendefinisikan komunitas secara tegas; slametan berlangsung melalui ungkapan verbal yang panjang di mana semua orang setuju dengannya, akan tetapi hadirin secara perorangan belum tentu sepakat akan maknanya; dan, manakala upacara ini menyatukan semua orang dalam perspektif bersama mengenai, Tuhan, dan dunia, maka upacara sesungguhnya tidak mewakili pandangan siapa pun secara khusus. (Kendi Setiawan)