Brebes, NU Online
Wakaf secara tradisi di Indonesia telah ada dan dilaksanakan sebelum zaman kemerdekaan, walaupun dengan istilah yang berbeda. Dalam sejarah umat Islam wakaf menjadi salah satu instrumen ekonomi dan peningkatan kualitas hidup umat muslim serta masyarakat pada umumnya. Tapi dalam perjalanannya, sebagian besar lahan tersebut dibiarkan terbengkalai dan tak menghasilkan hal yang bermanfaat,
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh ungkap Athoillah, Sekretaris MUI Brebes dalam Halaqah ‘Pendidikan dan wakaf” di Ponpes Al-Hikmah Bumiayu Brebes (22/08).
<>Masalah lain yang harus segera diselesaikan adalah banyak tanah wakaf yang ternyata belum memiliki sertifikat sehingga kerap menjadi bahan sengketa wakaf. Kondisi itu banyak terjadi di lingkungan NU dan harus segera disikapi dengan menyelenggarakan koordinasi dengan pemda setempat, juga ke PPAIW (Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf).
Sementara itu Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag H. Tulus juga mengungkapkan hal yang hampir sama, ''Wakaf adalah pilar ekonomi umat Islam, maka sewajarnya apabila penyelenggara negara melakukan upaya agar tanah wakaf tersebut dapat didayagunakan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dengan segera mensahkan rancangan perundang-undangan tentang wakaf. Pasalnya, undang-undang tersebut akan memberikan kekuatan bagi pelaksanaan wakaf di Indonesia.
Rais Syuriah KH. Hafidz Usman ketika dimintai penjelasan oleh NU Online menyatakan bahwa ada 5 hal masalah pengembangan kegiatan wakaf, yaitu kurangnya kesadaran umat, SDM wakaf yang belum profesional, undang-undang perwakafan, fiqh tentang wakaf uang dan pengaruh global.
“Masalah wakaf memang penting untuk dibicarakan dalam halaqoh pra muktamar sebagai draft materi Muktamar XXXI NU di Solo mendatang. Hal ini karena banyak tanah wakaf di NU yang masih dikuasai oleh individu. Ini terjadi karena sang wakif (orang yang wakaf) memberikannya kepada organisasi tapi lewat pribadi.sehingga kalau tidak disikapi secepatnya akan menjadi milik peribadi atau nadhir (pengelola) yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, banyak kasus terjadi dikarenakan ketidakpahaman wakif dan nadhir soal sertifikasi tanah, kalaupun ada perjanjiannya, itupun diatas segel yang kekuatan hukumnya masih kurang. Dalam hal ini NU yang memiliki lembaga Auqof (lembaga yang mengurusi masalah wakaf di NU) harus melakukan sosialisasi sertifikasi tanah wakaf dalam bentuk pengarahan dan dialog.(alf)
Terpopuler
1
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
2
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
3
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
4
Hadapi Tantangan Global, KH Said Aqil Siroj Tegaskan Khazanah Pesantren Perlu Diaktualisasikan dengan Baik
5
Israel Tarik Kapal Bantuan Handala Menuju Gaza ke Pelabuhan Ashdod
6
Advokat: PT Garuda dan Pertamina adalah Contoh Buruk Jika Wamen Boleh Rangkap Jabatan
Terkini
Lihat Semua