UU Pornografi yang baru disahkan dalam sidang paripurna DPR diharapkan dapat lebih melengkapi peraturan perundangan yang sudah ada, demikian Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di Jakarta, Kamis.
"Peraturan dan perundangan yang ada belum mengatur secara komprehensif dan sistematis pemberantasan pornografi," tegasnya.<>
Untuk itu Maftuh mengharapkan, UU yang baru ini dapat membantu pencegahan perkembangan, pendistribusian dan penggunaan pornografi.
"UU Pornografi sangat penting dan ditunggu masyarakat," tambah Maftuh.
Peredaran pornografi di masyarakat dinilai Maftuh sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
"Pornografi yang beredar di masyarakat telah memberikan pengaruh yang negatif khususnya terhadap anak-anak," ujarnya.
Pengaruh negatif peredaran pornografi ini dapat dilihat dari prilaku seks bebas yang mulai berkembang luas di masyarakat dan kejahatan seksual yang akhir-akhir ini kerap terjadi.
"Semangat yang muncul dalam pembahasan ini menunjukan kepedulian dan perhatian para wakil bangsa dan masyarakat," kata Maftuh mengakhiri. (ant)
Terpopuler
1
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
2
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
3
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
4
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
5
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
6
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
Terkini
Lihat Semua