UU Pornografi yang baru disahkan dalam sidang paripurna DPR diharapkan dapat lebih melengkapi peraturan perundangan yang sudah ada, demikian Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di Jakarta, Kamis.
"Peraturan dan perundangan yang ada belum mengatur secara komprehensif dan sistematis pemberantasan pornografi," tegasnya.<>
Untuk itu Maftuh mengharapkan, UU yang baru ini dapat membantu pencegahan perkembangan, pendistribusian dan penggunaan pornografi.
"UU Pornografi sangat penting dan ditunggu masyarakat," tambah Maftuh.
Peredaran pornografi di masyarakat dinilai Maftuh sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
"Pornografi yang beredar di masyarakat telah memberikan pengaruh yang negatif khususnya terhadap anak-anak," ujarnya.
Pengaruh negatif peredaran pornografi ini dapat dilihat dari prilaku seks bebas yang mulai berkembang luas di masyarakat dan kejahatan seksual yang akhir-akhir ini kerap terjadi.
"Semangat yang muncul dalam pembahasan ini menunjukan kepedulian dan perhatian para wakil bangsa dan masyarakat," kata Maftuh mengakhiri. (ant)
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
2
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
3
Upah Guru Ngaji menurut Tafsir Ayat, Hadits, dan Pandangan Ulama
4
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
5
Pakar Linguistik: One Piece Dianggap Representasi Keberanian, Kebebasan, dan Kebersamaan
6
IPK Tinggi, Mutu Runtuh: Darurat Inflasi Nilai Akademik
Terkini
Lihat Semua