Tunjangan Profesi Guru Madrasah masih Diproses
NU Online · Sabtu, 15 November 2008 | 02:37 WIB
Direktur Pendidikan Madrasah, Drs Firdaus M.Pd mengatakan, pembayaran tunjangan profesi guru-guru madrasah di lingkungan Departemen Agama sebanyak 625 ribu orang akan terealisir dalam waktu dekat, namun saat ini masih ada regulasi yang harus diselesaikan.
"Mudah-mudahan segera, karena ada regulasi yang harus kita lewati", kata Firdaus saat menerima pengurus Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di kantor Depertemen Agama, Jakarta, Jumat.<>
Ia menjelaskan, regulasi tersebut antara lain mengatur proses pembayaran tunjangan profesi guru yang pegawai negeri sipil. "Mereka kan harus melekat pada gaji yang diatur oleh keppres (keputusan presiden). Tapi keppres untuk profesi masih belum ada," ujarnya.
Sedangkan bagi guru madrasah swasta, lanjut Firdaus, harus melewati proses impassing (penyetaraan). Misalnya, bagi yang sudah mengajar 10 tahun, mungkin mendapat pangkat IIIa atau IIIb.
Namun demikian bagi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi, kata Firdaus, harus memenuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Undang-Undang yaitu minamal lulusan sarjana strata 1. "Harus S1 dari perguruan tinggi terakreditasi," katanya.
Firdaus juga mengungkapkan, sekarang ini Direktorat Pendidikan Madrasah Departemen Agama tengah menyiapkan pembangunan madrasah bertaraf internasional di berbagai tempat di Tanah Air.
"Mudah-mudahan tahun 2010 atau 2011 sudah terima siswa baru," katanya seraya menambahkan, pihaknya juga menyiapkan guru-guru yang akan mengajar di tempat itu. Mereka harus berkualitas, dan pernah sekolah di luar negeri, kata Firdaus. (ant)
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua