Warta

Syuriyah PBNU Undang Menteri PU Jelaskan Perpres Tanah

NU Online  ·  Kamis, 21 Juli 2005 | 10:03 WIB

Jakarta, NU Online
Masalah peraturan presiden No 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum terus mendapat tantangan. Demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai kalangan terus dilakukan menentang diberlakukannya peraturan tersebut.

Untuk memperoleh informasi secara lengkap tentang keberadaan aturan tersebut syuriyah PBNU mengundang menteri pekerjaan umum Djoko Kirmanto memberikan menjelaskan isi dari aturan tersebut.

<>

Hadir dalam acara tersebut sebagian besar pengurus syuriyah seperti Rais Aam KH Sahal Mahfudz, Wakil Rais Aam KH Tolhah Hasan, Katib Aam Prof. Dr. Nasaruddin Umar, KH Ma’ruf Amin, Prof. Dr. Chotibul Umam, KH Masrur Ainun Najih dan lainnya.

Dalam pengantarnya KH Tolhah Hasan menjelaskan bahwa dalam Al Qur’an terdapat sekitar 450 kata-kata tentang tanah namun masalah pertanahan memang kurang mendapat perhatian yang cukup dalam hukum fikih sehingga bisa menimbulkan kerawanan sosial.

Diceritakan oleh mantan menteri agama era Gus Dur tersebut bahwa pencabutan hak atas tanah bukanlah persoalan baru, tetapi sudah muncul sejak zaman Khalifah Umar. Ketika itu Sayyidina Umar mencabut kepemilikan tanah Sayyidina  Ustman dan Zubair karena terlalu luas.

Tentu saja kebijakan tersebut menimbulkan protes. Namun Umar berpendapat bahwa tanah Sayyidina Utsman dan Zubair terlalu luas sehingga kalaupun sebagian diambil, ternaknya yang jumlahnya ribuan tetap bisa mencari rumput di tempat lain. Kondisinya berbeda dengan ternak yang dimiliki oleh kaum papa. Jika mereka tak memiliki tanah, ternak mereka akan mati kelaparan.

“Kalau dulu Sayyidina Umar mengambil tanah orang kaya untuk kaum miskin, jangan sampai sekarang ini tanah orang miskin diambil oleh orang kaya,” tandasnya.

Dikatakannya bahwa dialog dengan menteri pekerjaan ini untuk memperoleh pandangan yang lengkap dan jernih dalam masalah ini. Jika mengandalkan informasi dari media kurang lengkap karena mereka hanya mengutip sepotong-sepotong.

Lajnah Bahsul Masail PBNU saat ini tengah membahas masalah tanah tersebut dari segi agama untuk memberikan pedoman bagi masyarakat. “Jangan sampai kita ngomong dha tau masalahnya,” tegasnya.(mkf)