Warta ALIRAN SESAT

SKB Tunggu Fatwa Sesat MUI

NU Online  ·  Selasa, 4 Mei 2010 | 09:17 WIB

Kudus, NU Online
Isi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan aliran Sabda Kusuma sampai saat ini sudah jadi, dan tinggal di tandatangi oleh Bupati Kudus. Demikian diungkapkan oleh Kasi Pendidikan Agama Islam kepada Masyarakat (Penamas) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi, saat di temui di kantornya, Senin (3/5).

Suhadi menuturkan, SKB sudah jadi dan sudah dikirimkan ke Kantor Kesbangpollinmas Kabupaten Kudus untuk dimintakan tanda tangan Bupati. "Sesuai hasil rapat Selasa lalu (23/3), antara Kamenag, MUI, dan Kominda, sepakat bahwa akan mengeluarkan SKB bagi aliran Sabda Kusuma, sebagai bentuk peringatan dan pelarangan agar mereka tidak menyebarkan ajaran sesat tersebut," ujarnya.<>

Selang dua hari setelah itu, lanjutnya, pihaknya langsung membuat draftnya. "Setelah draftnya jadi, tidak bisa langsung disahkan, karena, yang namanya SKB adalah kesepakatan dari tiga lembaga berwenang, yakni Kamenag, Kejari dan Pemda Kudus, dalam hal ini Bupati, jadi harus memintakan persetujuan dari lembaga tersebut,'' bebernya.

Namun, hari Jumat (23/4) lalu, draftnya sudah kami kasihkan ke Kantor Kesbangpollinmas Kabupaten Kudus untuk dimintakan tanda tangan Bupati. "Dari pihak kami dan Kejaksaan Negeri Kudus sudah menandatanginya, tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Kudus saja, jadi salah besar kalau kami tidak bekerja selama ini dalam menangani kasus Sabda," tegasnya.

Suhadi menambahkan, dari pihak Kamenag, surat tersebut diberi nomer Kd.11.19/6/BA.01.2/1168 yang langsung ditanda tangani oleh Kepala Kamenag Dahwan Hadi, sedangkan dari Kejaksaan Negeri Kudus di beri nomer Kep-07/0.3.18/PsP.5/2010 yang langsung ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Rustam Aji.

Dalam surat tersebut, akan berisi 7 item mengenai peringatan dan perintah kepada penganut anggota dan pengurus Sabda Kusuma dan kelompoknya. "Kami belum bisa menyebutkan isinya sekarang, karena masih diproses dan dikaji terlebih dahulu oleh Kesbangpollinmas Kabupaten Kudus," ujarnya. (ful)