Warta

Raker DPR - Jaksa Agung Berlangsung Ruwet

NU Online  ·  Senin, 7 Februari 2005 | 05:04 WIB

Jakarta, NU Online
Rapat Kerja (Raker) gabungan antara Komisi II dan III dengan Kejaksaan Agung, Senin (7/2),  tidak berjalan semestinya. Pembahasan rapat berputar-putar pada masalah tekhnis, tidak pada subtansinya. Perdebatan mengenai perbenturan jadwal Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan  sidang kabinet yang dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari yang sama telah mengurangi manfaat dari perdebatan itu.

Sebelumnya pada tanggal 4 Februari, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah mengirimkan surat kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno. Surat Jaksa Agung tersebut menjawab surat undangan raker gabungan dengan Komisi II dan III dari pimpinan DPR yang dikirimkan pihak DPR tanggal 3 Februari. Alasannya, pada waktu yang bersamaan, Jaksa Agung harus menghadiri sidang kabinet serta undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2005 yang dibuka pagi ini oleh Presiden Susilo.

<>

Dalam surat itu Jaksa Agung meminta penundaan raker hingga Senin (14/2) depan. Namun, pihak DPR tetap meminta agar Jaksa Agung beserta jajarannya hadir memberikan jawaban secara tertulis menindaklanjuti raker sebelumnya. Karena itu Jaksa Agung meminta izin kepada Presiden agar mengikuti raker tersebut terlebih dahulu.

Presiden Susilo kemudian mengizinkan, asal Jaksa Agung hadir dalam rapat kabinet pukul 14.00 WIB. Persoalannya muncul, karena sebagian peserta raker gabungan malah minta agar rapat ditunda dan sebagian lainnya meminta agar tetap dilanjutkan.

Sebagian anggota Komisi II meminta penundaan rapat tersebut, karena Jaksa Agung hanya menyiapkan jawaban secara tertulis terhadap pertanyaan-pertanyaan Komisi III. Sedangkan anggota Komisi III yang lain meminta agar rapat ini harus diteruskan, karena Jaksa Agung mewakili pemerintah harus patuh terhadap ketentuan UUD 1945.

Anggota Komisi III, Mayasak Johan dan Trimedya Panjaitan dengan tegas mengatakan agar Jaksa Agung tidak perlu mengikuti rapat kabinet, karena ketentuan undang-undang mengatur, pemerintah harus tunduk kepada DPR. Selain itu, Trimedya bahkan mempolitisir surat dari mantan Sekwapres Prijono Tjiptoherijanto yang isinya agar para menteri tidak terlalu menganggap penting rapat kerja dengan DPR karena dianggap membuang-buang waktu dan tenaga.

Meskipun surat itu sudah dicabut dan Prijono telah mengundurkan diri dari Sekwapres, Trimedya tetap beranggapan bahwa isi surat tersebut benar jika dikaitkan dengan keinginan Jaksa Agung hari ini untuk menunda raker gabungan dengan DPR.

Saat berita ini dilaporkan, raker masih berkutat pada pembahasan apakah raker perlu dilanjutkan atau tidak. Sementara Jaksa Agung meminta ketegasan pimpinan raker, Teras Narang, karena waktu sudah semakin mendesak. Melihat perdebatan masih berlangsung, kemungkinan besar raker gabungan hari ini gagal. (Kps/Dul)