Warta

Presiden, DPR, KPU Bahas Kemungkinan Pemilu Tak Serentak

NU Online  ·  Selasa, 30 Maret 2004 | 16:46 WIB

Jakarta, NU Online
Presiden Megawati Soekarnoputeri  beserta kabinetnya Selasa malam mengadakan pertemuan segitiga dengan DPR dan KPU untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil sebagai antisipasi kemungkinan pemilu tidak bisa dilaksanakan secara serentak pada 5 April mendatang.

Rapat segitiga di Istana Negara tersebut  dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Tampak hadir Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, sejumlah anggota DPR, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, dan sejumlah menteri kabinet seperti Mendagri Hari Sabarno, Menlu Hassan Wirayuda dan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

<>

Hari Sabarno mengatakan bahwa pertemuan ini akan membahas mengenai payung hukum yang diperlukan jika ada hal dalam pemilu yang tidak sepenuhnya dilakukan pada 5 Apri; 2004.

Mengenai bentuk payung hukum tersebut, Hari menolak menjawab karena hal tersebut akan dibahas pada pertemuan malam ini. Kemarin KPU melakukan rapat konsultasi dengan DPR. Sebelumnya pimpinan KPU juga rutin melakukan pertemuan dengan Presiden.

Dijelaskan Hari, kalau payung hukum tersebut menyangkut UU, maka hal itu adalah wilayahnya pemerintah dan DPR. Kalau Keppres wilayahnya Presiden, dan kalau dalam bentuk Perpu, maka itu wilayahnya pemerintah. "Sedangkan kalau payung hukumnya berupa Keputusan KPU, ya cukup KPU saja," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya KPU tidak dapat memenuhi salah satu pasal di UU Pemilu No 12, dimana 10 hari menjelang Hari Pelaksanaan Pemilu, semua logistik pemilu sudah harus diterima sampai tingkat keluharan/desa.

Mengenai kemungkinan parpol tidak setuju, Hari Sabarno menolak mengomentari hal tersebut. "Itu kan baru kabar-kabari. Namun tentunya jika sudah ada keputusan dalam pertemuan malam ini, KPU akan mengumpulkan parpol peserta pemilu dan memberikan penjelasan," katanya.(red)