Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak rancangan revisi terhadap UU pemilu khususnya mengenai parliamentary threshold (PT), yaitu batas minimal perolehan suara dalam pemilu legislatif untuk bisa menempatkan perwakilan di DPR RI. PT yang sebelumnya 2,5 % dan akan dinaikkan menjadi 3 % sampai 5%, ini tentu memberatkan PKB.
PKB tetap berpegang pada PT dalam UU Pemilu yang lama, yaitu 2,5 %. PKB menilai aturan yang dimaksud untuk penyederhanaan partai politik ini baru bisa diberlakukan di negara-negara maju, tidak untuk Indonesia.<>
”PKB akan menolak rencana revisi UU pemilu yang membahas PT dari 2,5 % menjadi 5 % nanti. Sebab, PKB melihat untuk Indonesia, batas PT 2,5 % itu sudah maksimal dan fair dalam politik Indonesia. Kami mendukung penyerderhanaan parpol, tapi kalau dengan PT 5 % itu terlalu besar dan terkesan membatasi proses politik dan demokratisasi,”tandas Wakil Sekjen DPP PKB yang juga Sekretaris FPKB DPR RI M. Hanif Dakhiri kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (31/5).
Senada dengan PKB, PDIP juga menolak jika PT 5 % diberlakukan dalam Pemilu 2014 mendatang. Memasukkan ketentuan tersebut dalam revisi UU Pemilu sama saja dengan membelenggu demokrasi. "Pada prinsipnya menurut kami 2,5 persen adalah angka yang moderat melihat perkembangan saat ini," tegas Wakil Ketua DPR dari FPDIP Pramono Anung.
PDIP menyambut positif keinginan kuat DPR untuk menyederhanakan parpol dalam pemilu ke depan. Namun setiap warga negara berhak mendirikan parpol dan setiap parpol berhak ikut pemilu.
"Yang paling penting, proses penyederhanaan parpol harus jalan. Tapi tidak boleh menghalangi partai yang baru muncul, karena kalau itu dilakukan, itu menghalangi demokrasi. Bahwa PT 5 % baru sebatas usulan. Karena itu anggota Komisi II DPR agar lebih fokus mengatur sistem pemilu yang lebih efektif dan efisien. Perdebatan 2,5 % atau 3 % bukanlah konteks yang utama. Yang terpenting adalah mengubah sistem pemilu yang masih memerlukan penyempurnaan," kata mantan Sekjen DPP PDIP ini.
Sementara itu PPP menilai wacana dinaikkannya PT menjadi 5 persen dalam revisi UU Pemilu, tidak menjadi masalah. Namun, PPP tidak sepenuhnya setuju dengan wacana ini.
"Kalau bagi kami tidak masalah. Tapi partai-partai yang belum sampai segitu bagaimana nanti? Kenaikan PT sebanyak 2,5 persen dari pemilu tahun lalu itu sudah tinggi dan memberatkan sejumlah parpol," tutur Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz. (nif)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua