Jakarta, NU Online
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk meneruskan persidangan Lia Aminuddin (Lia Eden). Majelis berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh Lia Eden dengan mengaku menerima wahyu dari Malaikat Jibril atau berbicara sebagai Jibril termasuk hukum pidana.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Lia Eden yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan keberatan bahwa semestinya pengadilan tidak berhak mengadili keyakinan seseorang. Majelis hakim menyangkal dengan menyatakan bahwa Lia Eden diadili karena perbuatannya yang menodai serta menghina ajaran agama dan bukan keyakinannya.
<>"Majelis menimbang seluruh materi keberatan tidak beralasan dan untuk itu tidak dapat diterima, sehingga persidangan dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua majelis hakim Lief Sufidjullah yang membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Sementara itu Lia Eden mengatakan, dirinya tidak berhak diadili oleh orang-orang yang berdosa. Apabila persidangan dilanjutkan maka murka Tuhan akan diturunkan. “Tunggulah murka Tuhan yang akan datang sebentar lagi atas persidangan hari ini,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya akan hadir pada persidangan berikutnya, ia hanya menjawab belum mendapat petunjuk apakah akan tetap mengikuti persidangan selanjutnya atau tidak.
“Saya berbicara atas nama Malaikat Jibril, bukan Lia Eden. Persidangan ini tidak berhak memanggil saya sebagai terdakwa dan tidak ada yang berhak mengadili kerajaan Tuhan,” kata Lia Eden. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
Terkini
Lihat Semua