Jakarta, NU Online
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI Marzuki Achmad menilai, terjadinya kesemrawutan pada penyelenggaraan ibadah haji disebabkan pemerintah (baca:Departemen Agama) sebagai pengelola tak profesional dalam melakukan tugasnya.
"Karena itu, kami berpendapat agar ke depan pemerintah membuka kesempatan luas kepada masyarakat untuk ikut serta terlibat dalam penyelenggaraan haji yang selama ini dilakukan oleh pemerintah," katanya, di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Selasa, dalam dialog tentang Revisi UU No.17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
<>Penyelenggaraan haji yang dimonopoli oleh pemerintah tidak bisa lagi diteruskan. Pasalnya, kata dia, karena selama sekitar 32 tahun pemerintah telah menikmati sistem tersebut tanpa banyak perbaikan pelayanan kepada jemaah haji.
Selama masa reformsi, kata ia, Fraksi Partai Golkar setiap tahun selalu menyampaikan keluhan dan pengamatan kepada pemerintah mengenai pelaksanaan ibadah haji, namun tidak pernah mendapat tanggapan positif.
Pada musim haji 2003 lalu, sekitar 40-an anggota FPG yang pergi menunaikan ibadah haji mendapat tugas melakukan pengamatan, mulai dari pengurusan dokumen, pemberangkatan, penerimaan di airport, pelaksanaan ibadah hingga pemulangan.
Data sudah disampaikan ke pemerintah, tetapi jawaban yang diberikan sama seperti yang lalu. "Setelah mendengar keterangan dari kedutaan besar RI di Jeddah, akhirnya kita berkesimpulan bahwa kita harus mengambil inisiatif untuk mengubah sistem penyelenggaraan haji," tegasnya.
Mantan Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Sulastomo mengatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di Indonesia lebih mahal dibanding dengan di Malaysia
Perbedaan biaya itu, katanya, karena masalah profesionalisme penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan di Indonesia. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan yang sangat kompleks dan melibatkan lintas sektoral.
"Mobilisasi 200 ribu orang dengan kesehatan, status sosial, dan kemauan yang beragam itu bukan suatu hal mudah dan kecil, tetapi memerlukan suatu kerapihan penyelenggaraan haji atau profesionalisme," katanya.
Selain Marzuki Achmad dan Sulastomo, hadir dalam dialog untuk mencari masukan bagi Revisi UU Haji itu antara lain Wakil Ketua Komisi VI DPR dari FPG Anwar Arifin dan anggota Komisi VI dari FPG Irsyad Sudiro.(ant/mkf)
Â
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
5
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua