Nasional

PBB Soroti Gelombang Protes di RI, DPR Sebut Indonesia Punya Penanganan Hukum Sendiri

NU Online  ·  Selasa, 2 September 2025 | 17:30 WIB

PBB Soroti Gelombang Protes di RI, DPR Sebut Indonesia Punya Penanganan Hukum Sendiri

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/9/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyoroti gelombang protes yang terjadi di Indonesia, akhir-akhir ini.


Merespons sorotan PBB itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan hukum nasional dalam menyikapi situasi tersebut. Ia juga menyebut bahwa Indonesia memiliki penanganan hukum sendiri.


"Mungkin kita bisa bahas lebih dalam lagi bersama Kementerian Luar Negeri terhadap situasi tersebut. Tetapi kita memiliki kedaulatan, kita memiliki aturan undang-undang kita sendiri. Pelanggaran-pelanggaran yang dinilai ada itu harus ada proses hukumnya, jadi kita serahkan kepada aparat hukum sesuai dengan aturan dan juga hukum yang kita miliki,” kata Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).


Terkait aksi demonstrasi yang telah berlangsung beberapa hari, Dave mengakui DPR belum berjumpa langsung dengan massa aksi. Namun ia menegaskan, DPR memiliki mekanisme untuk menyerap aspirasi masyarakat.


"Semua aspirasi itu wajib kita serap dan wajib kita temui, tapi juga ada prosesnya dan pengaturannya bagaimana dan kapan, untuk siapa yang menerima dan mendengar langsung," jelasnya.


Dave menambahkan, DPR terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, baik secara formal melalui pertemuan dengan perwakilan massa maupun melalui saluran aspirasi resmi yang dimiliki lembaga legislatif.


"Pada prinsipnya kami selalu terbuka. Aspirasi masyarakat bisa disampaikan melalui berbagai jalur, dan itu pasti kami tampung," tegasnya.

Ribuan massa aksi memadati jalan di sekitar Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8/2025). (Foto: NU Online/Suwitno) 

Sebelumnya, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR) menyoroti gelombang protes yang terjadi sejak Kamis (28/8/2025) lalu.


Melalui video resminya, juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani memandang bahwa kemarahan rakyat didasari oleh tunjangan anggota DPR, kebijakan efisiensi, serta tindakan represif aparat keamanan.


"Kami menekankan pentingnya dialog sebagai upaya untuk merespons keprihatinan publik," kata Ravina, dikutip NU Online pada Selasa (2/9/2025).


Ia menyerukan agar investigasi dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan aparat.


"Pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sembari tetap menjaga ketertiban umum, sesuai dengan norma dan standar internasional dalam konteks pengamanan aksi publik," jelasnya.


Ravina juga menegaskan bahwa seluruh aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan untuk tugas penegakan hukum, wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh petugas penegak hukum.


Selain itu, OHCHR menekankan pentingnya memastikan media diperbolehkan meliput peristiwa secara bebas dan independen, tanpa intimidasi atau pembatasan.