Warta

Penyelenggara Desak Swastanisasi Haji

NU Online  ·  Jumat, 26 Maret 2004 | 08:24 WIB

Jakarta, NU Online
Sejumlah penyelenggara haji  mendesak Depag RI mulai memikirkan swastanisasi haji. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan  tamu Allah  sejak dari tanah air hingga kembali ke tanah air  kembali.

"Kami merindukan semua jemaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan bermutu sekelas haji plus. Kami sebagai penyelenggara  ingin memberikan pelayanan kepada calon  jemaah haji biasa sehingga semua jemaah memungkinkan mendapatkan ketentraman selama beribadah,"ujar Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sepuh) H Hafizd Taftanzani kepada NU Online, di  Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat.

<>

Dijelaskan, meski selama ini Depag sebagai penyelenggara haji biasa dinilai sukses, namun  diakui masih banyak yang kecewa. Bahkan selama musim haji tahun 2004, ribuan orang tidak dapat diberangkatkan oleh Depag. Hal itu membuat sejumlah LSM dan anggota Komisi VI DPR RI berencana mengubah UU Haji.

Dalam RUU  yang akan diajukan, Depag diminta untuk  menjadi regulator dan wasit alias pengawas pelaksanaan haji. Sementara penyelenggaraan haji diserahkan kepada konsorsium atau swasta. "Meski tidak bisa langsung sempurna, namun fungsi Depag sebagai regulator akan dapat meningkatkan mutu pelayanan haji. Depag dapat bertindak tegas  manakala sebagai  pengawas tidak  merangkap sebagai penyelenggara,"lanjut Hafidz yang juga pengurus PWNU DKI itu.

Di lain pihak, meski banyak yang  mendesak swastanisasi pelaksanaan haji, namun Departemen Agama RI sebagai penyelenggara,  tetap menilai haji  belum dapat diswatakan. Sebab, pelaksana haji swasta pernah mengalami sejarah buruk pada masa lalu.  "Contoh sejumlah  kasus dalam pelaksanaan haji swasta pada zaman dulu  seperti kasus yayasan Al Ikhlas, yayasan Ya Mualim dan PT Arafat serta kasus pencabutan 22 izin penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh pemerintah tahun 2002-2003 membuktikan swasta belum saat melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji,"ujar Menag Prof Dr KH Said Agil Husin Almunawar di Jakarta, Kamis.

Menag menyatakan hal tersebut dalam evaluasi pelaksanaan haji di kantor  Depag RI. Katib Syuriah PBNU itu juga  menambahkan, setelah musim haji tahun,  tidak lama setelah evaluasi haji,  pemerintah Arab Saudi  mengenakan saksi terhadap 37 perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus dari Indonesia. Sementara Depag juga memberi peringatan dan pencabutan izin kepada sejumlah penyelenggara nakal. Hal yang  sama juga akan dikeluarkan pada tahun ini bagi perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrahnya melebihi batas waktu (over stay).


Untuk lebih meningkatkan profesionalitas penyelenggaraan haji ke depan, Depag akan menetapkan standar di seluruh aspek pelayanan mulai dari penyusunan BPIH, sistem pendaftaran sampai pada pelayanan di Arab Saudi. Secara jujur harus kita akui, kata Menag, dalam penyelenggaraan haji saat ini telah terjadi peningkatan yang cukup berarti. Bahkan Pemerintah Arab Saudi sendiri memberi penilaian bahwa manajemen dan pengorganisasian penyelenggaraan haji Indonesia cukup baik di banding negara lain. (MA)


Â