Jakarta, NU Online
Sejumlah penyelenggara haji mendesak Depag RI mulai memikirkan swastanisasi haji. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan tamu Allah sejak dari tanah air hingga kembali ke tanah air kembali.
"Kami merindukan semua jemaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan bermutu sekelas haji plus. Kami sebagai penyelenggara ingin memberikan pelayanan kepada calon jemaah haji biasa sehingga semua jemaah memungkinkan mendapatkan ketentraman selama beribadah,"ujar Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sepuh) H Hafizd Taftanzani kepada NU Online, di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat.
<>Dijelaskan, meski selama ini Depag sebagai penyelenggara haji biasa dinilai sukses, namun diakui masih banyak yang kecewa. Bahkan selama musim haji tahun 2004, ribuan orang tidak dapat diberangkatkan oleh Depag. Hal itu membuat sejumlah LSM dan anggota Komisi VI DPR RI berencana mengubah UU Haji.
Dalam RUU yang akan diajukan, Depag diminta untuk menjadi regulator dan wasit alias pengawas pelaksanaan haji. Sementara penyelenggaraan haji diserahkan kepada konsorsium atau swasta. "Meski tidak bisa langsung sempurna, namun fungsi Depag sebagai regulator akan dapat meningkatkan mutu pelayanan haji. Depag dapat bertindak tegas manakala sebagai pengawas tidak merangkap sebagai penyelenggara,"lanjut Hafidz yang juga pengurus PWNU DKI itu.
Di lain pihak, meski banyak yang mendesak swastanisasi pelaksanaan haji, namun Departemen Agama RI sebagai penyelenggara, tetap menilai haji belum dapat diswatakan. Sebab, pelaksana haji swasta pernah mengalami sejarah buruk pada masa lalu. "Contoh sejumlah kasus dalam pelaksanaan haji swasta pada zaman dulu seperti kasus yayasan Al Ikhlas, yayasan Ya Mualim dan PT Arafat serta kasus pencabutan 22 izin penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh pemerintah tahun 2002-2003 membuktikan swasta belum saat melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji,"ujar Menag Prof Dr KH Said Agil Husin Almunawar di Jakarta, Kamis.
Menag menyatakan hal tersebut dalam evaluasi pelaksanaan haji di kantor Depag RI. Katib Syuriah PBNU itu juga menambahkan, setelah musim haji tahun, tidak lama setelah evaluasi haji, pemerintah Arab Saudi mengenakan saksi terhadap 37 perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus dari Indonesia. Sementara Depag juga memberi peringatan dan pencabutan izin kepada sejumlah penyelenggara nakal. Hal yang sama juga akan dikeluarkan pada tahun ini bagi perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrahnya melebihi batas waktu (over stay).
Untuk lebih meningkatkan profesionalitas penyelenggaraan haji ke depan, Depag akan menetapkan standar di seluruh aspek pelayanan mulai dari penyusunan BPIH, sistem pendaftaran sampai pada pelayanan di Arab Saudi. Secara jujur harus kita akui, kata Menag, dalam penyelenggaraan haji saat ini telah terjadi peningkatan yang cukup berarti. Bahkan Pemerintah Arab Saudi sendiri memberi penilaian bahwa manajemen dan pengorganisasian penyelenggaraan haji Indonesia cukup baik di banding negara lain. (MA)
Â
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
5
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua