Pengemis di Gorontalo Resah karena Fatwa Haram MUI
NU Online · Rabu, 26 Agustus 2009 | 08:02 WIB
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa mengemis itu haram, dipertanyakan oleh kalangan pengemis di daerah Gorontalo, karena dinilai menyulitkan untuk memperoleh rezeki.
Irmayati (56) salah seorang pengemis, Selasa mengatakan bahwa pernyatan MUI tersebut sangat tidak masuk akal dan sangat menyulitkan para pangemis untuk memperoleh rezeki.<>
Menurut dia, pekerjaan mengemis tersebut tidak bertentangan dengan agama, sebab rezeki yang diperoleh adalah hasil belas kasihan masyarakat dan tidak memaksa untuk diberikan.
"Kami tidak pernah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu barang kepada kami," kata Irmayati.
Hal serupa juga diungkapkan Udin (50) bahwa, pekerjaan mengemis tersebut mulia jika dibandingkan dengan mencuri, sebab mengemis tersebut tidak pernah menyulitkan orang lain.
"Pekerjaan mengemis lebih baik jika dibandingkan dengan mencuri," kata Udin.
Dia mengatakan bahwa, jika pernyataan MUI tersebut memang mendasar, maka seluruh pengemis didaerah itu akan berhenti untuk tidak meminta-minta.
"Jika pernyatan MUI tersebut memang sesuai ajaran agama, maka kami akan berhenti untuk meminta-minta," ungkapnya.
Dia menambahkan, para pengemis akan berhenti, namun tidak menutup kemungkinan untuk menerima pamberian, atau sedekah dari seseorang.
"Kami tidak akan meminta-minta lagi namun tidak menutup kemungkinan untuk menerima pemberian orang," tambahnya. (ant/sam)
Terpopuler
1
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
2
Mendesak! Orientasi Akhlak Jalan Raya di Pesantren
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
5
LD PBNU Ungkap Fungsi Masjid dalam Membina Umat yang Ramah Lingkungan
6
Orang-Orang yang Terhormat, Novel Sastrawan NU yang Dianggap Berbahaya Rezim Soeharto
Terkini
Lihat Semua