Pengaturan Rantai Distribusi Beras juga Harus Dilakukan
NU Online · Jumat, 25 April 2008 | 05:01 WIB
Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) harus dibarengi dengan kebijakan pengaturan rantai distribusi beras.
Dibutuhkan suatu organisasi pemerintah yang kuat dan mampu menyerap gabah langsung dari petani dan mengatur pendistribusiannya, agar dapat memberikan keuntungan bagi petani namun juga tidak memberatkan konsumen. Hal ini untuk menghindari dominasi para pencari rente dalam perdagangan beras.<>
”Perlu diketahui, bahwa keuntungan terbesar dalam perdagangan beras di Indonesia masih dinikmati oleh pihak penggilingan dan pedagang besar dibandingkan dengan keuntungan yang diterima oleh petani padi,” kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih kepada NU Online di Jakarta, Kamis (24/4).
Saat ini pihak penggilingan mendapat margin keuntungan hingga 65 persen sementara petani padi sendiri hanya mendapatkan margin keuntungan 15 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan. "Struktur ekonomi produksi yang seperti ini sudah tidak sehat lagi, perlu ada campur tangan kamuan politik dari pemerintah untuk merombaknya," kata Henry.
Sementara itu posisi adan Urusan Logistik (Bulog) sebagai perusahaan umum (Perum) menyulitkan untuk menjalankan tugas sebagai pengatur stabilitas stok dan harga beras nasional.
”Fungsi Public Service Obligation dari Bulog tidak dijalankan dengan baik. Posisi Bulog menjadi sederajat dengan perusahaan swasta sehingga ia tidak bisa lagi diberikan kredit likuiditas Bank Indonesia,” kata Hendry
Bulog sudah menggunakan kredit usaha yang memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi, dengan fungsi seperti itu otomatis Bulog hanya menjadi bagian dari pencari rente yang mengejar laba setinggi-tingginya.
Alhasil, penyerapan gabah dari petani menjadi minimal. Dalam hal ini, petani lagi-lagi menjadi pihak yang dirugikan, tercermin dari kebijakan Bulog yang menambah jumlah persyaratan gabah yang bisa diserap dari petani dari 2 menjadi 5 yaitu: kadar air maksimum 14 persen, kadar hampa/kotoran maksimum 3 persen, derajat sosoh 95 persen, beras kuning maksimum 3 persen dan kandungan menir maksimum 2 persen. Hal ini semakin membatasi kemampuan Bulog untuk menyerap gabah dari petani.
Selain menuntut pemerintah untuk menetapkan HPP agar sesuai dengan kebutuhan petani, SPI dan organisasi petani lainnya menuntut pemerintah menertibkan jalur distribusi beras agar harga beras tidak memberatkan konsumen, pemerintah harus membeli beras langsung dari petani. (nam)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
5
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
6
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
Terkini
Lihat Semua