Warta

Pengacara Lulu Beberkan Kisruh Bank Persyarikatan

NU Online  ·  Sabtu, 25 Desember 2004 | 01:12 WIB

Jakarta, NU Online
Pengacara Lulu Lufti Harsono, pemilik 64,18 persen saham PT Bank Persyarikatan Indonesia (BPI), di Jakarta, Jumat, membeberkan kisruh di BPI yang melibatkan sejumlah tokoh Muhammadiyah.

Refer Harianja dari kantor pengacara hukum Refer Harianja SH & Partners, menyampaikan sinopsis permasalahan antara pemegang saham BPI. Ia menyampaikan, pada November 2001, Lulu bertemu Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif untuk membicarakan rencana akuisisi Bank Swansarindo yang dimiliki oleh M Thamrin (nominee dari pemegang saham asli yaitu Tanri Abeng) dan Tee Soeprapto.

<>

"Rencananya bank tersebut akan diberdayakan untuk kepentingan Muhammadiyah dengan Lulu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal operasional bank tersebut," katanya.

Setelah saham-saham milik M Thamrin dibeli oleh Lulu, kemudian saham itu diatasnamakan Syafii Maarif ndan Dawam Rahardjo (Pembina Ekonomi PP Muhammadiyah). "Semua diakomodir dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Lulu dengan pihak-pihak dari Muhammadiyah, yaitu Syafii Maarif, Dawam Rahardjo, Hajriyanto Y Thohari, Munir Mulkhan, Amin Aziz, Forman Noor, dan Dasron Hamid," kata Refer.

Pada Februari 2002, nama Bank Swansarindo diubah menjadi BPI, dan Lulu menjadi direktur utama, serta Dawam menjadi komisaris utama. Disebutkan, total setoran modal dari Lulu yang diatasnamakan kepada pihak-pihak Muhammadiyah itu sampai Januari 2004 sebesar Rp66,97 miliar dengan rincian Rp43,97 miliar adalah saham milik Lulu yang dititipkan, dan Rp23 miliar adalah saham hibah dari Lulu kepada Muhammadiyah.

Dalam perkembangan selanjutnya, Bank Indonesia memeriksa BPI (d/h Bank Swansarindo) yang minta agar para pemegang saham menambah setoran modal atau mencari investor baru guna memenuhi ratio kecukupan modal (CAR).

Pada 18 Desember 2003 dan 20 Januari 2004, Lulu melakukan penyetoran modal kembali sebesar Rp10 miliar dan Rp14,27 miliar yang diatasnamakan kepada Hajriyanto. Refer menyampaikan bahwa dalam perkembangan selanjutnya, Lulu disingkirkan dari kaitannya dengan BPI.

Pada 11 Mei 2004, direksi BPI dinonaktifkan dan mengangkat tim caretaker untuk menggantikan tugas dan wewenang direksi. Pada hari yang sama, Refer melaporkan penggelapan jabatan yang dilakukan Hajriyanto, Dawam, dan Dasron kepada Polda Metro Jaya.

Dalam pengaduan tersebut disebutkan, Lulu mengalami kerugian Rp674 miliar. Disebutkan, Lulu telah beberapa kali minta Muhammadiyah agar mengembalikan saham-saham titipan miliknya, namun Lulu diminta menyerahkan dengan iklas saham-saham titipan tersebut kepada Muhammadiyah dengan kompensasi akan dipenuhinya kebutuhan bulanan Lulu oleh Muhammadiyah. (Atr/cih)