Pemerintah Akan Terbitkan peraturan Anti Diskriminasi Madrasah
NU Online · Sabtu, 10 April 2010 | 05:13 WIB
Pemerintah pusat berencana menerbitkan peraturan anti diskriminasi madrasah tahun ini. Peraturan bersama empat menteri ini bertujuan untuk mendorong seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten mau bersikap adil terhadap pengembangan pendidikan di madrasah dan sekolah negeri.
Keempat menteri adalah Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.<>
"Kita sedang siapkan peraturan bersama empat menteri sejak tiga bulan lalu. Kita harapkan secepatnya bisa terbit. Mudah-mudahan tahun ini," kata Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Firdaus, di Jakarta, Jumat, (9/4).
Menurut Firdaus, pokok utama dalam rancangan peraturan bersama empat menteri itu akan mendorong agar seluruh Pemda mau mengakui kesetaraan posisi madrasah negeri dengan sekolah negeri.
Hal itu ditekankan agar mereka bersikap adil dan mau mengalokasikan anggaran untuk mendorong pengembangan madrasah negeri di daerah mereka. "Dengan peraturan ini, pemerintah daerah harus juga memberikan perhatian bagi madrasah, tidak hanya sekolah," katanya.
Firdaus menyebutkan, sama seperti pemerintah pusat, pemda seharusnya memberikan perlakuan sama terhadap madrasah dan sekolah negeri. Alasannya, siswa madrasah negeri juga adalah warga negara Indonesia di daerah yang memiliki hak sama seperti siswa sekolah negeri di daerah. (dpg/nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
5
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua