Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan imbauan kepada para ketua NU di berbagai tingkatan yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik tingkat pusat maupun daerah untuk segera nonaktif atau mengundurkan diri jabatan ketua NU.
Surat permohonan non aktif atau surat pengunduran diri harus segera dibuat dan disosialisasikan kepada warga NU. Hal ini dimaksud agar institusi NU tidak menjadi alat politik untuk berkampanye menjelang pemilihan umum 2009.<>
“Bagi para caleg baik calon cadi atau tidak, jika dia ketua NU maka harus nonaktif. Atau kalau tidak ya mundur saja dari jabantan ketua NU. Dan surat permohonan non aktif atau pengunduran diri harus disampaikan ke kantor PBNU,” kata Ketua PBNU KH Ahmad Bagdja di sela-sela pembukakan Halaqah pelajar dan Konferensi IPPNU di Pesantren As-Shidiqiyah, Jakarta, Kamis (6/11).
Menurut Bagja, penonaktifan atau pengunduran diri bagi para caleg hanya ditujukan untuk ketua NU di berbagai tingkatan, dan tidak ditujukan untuk wakil ketua atau pengurus di bawahnya.
Sementara itu untuk ketua badan otonom di lingkungan NU, seperti Muslimat, Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat, IPNU dan IPPNU, aturan penonaktifan atau pengunduran diri diserahkan kepada badan otonom masing-masing. “Sejauh ini Muslimat dan Ansor sudah menerapkan aturan itu,” katanya. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
5
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua