Warta

PBNU Dapat Memahami

NU Online  ·  Selasa, 10 Juni 2003 | 14:36 WIB

Jakarta, Nu.Online
RUU Sisdiknas yang sedianya akan disahkan menjadi UU Sisdiknas pada 10 Juni, di tunda menjadi tanggal 17 Juni 2003. Demikian keputusan penundaan yang dibacakan oleh Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang paripuna di Jakarta.

Menurut Muhaimin, penundaan pengesahan RUU Sisdiknas karena rapat tidak memenuhi korum karena seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) tidak menghadiri rapat tersebut.  Selain itu, katanya, penundaan pengesahan RUU Sisdiknas dimaksudkan memberi kesempatan F-PDIP menyusun pemandangan umum hasil pembahasan RUU itu pada 17 Juni 2003.  Dalam rapat itu dihasilkan beberapa draft  materi RUU Sisdiknas yang sebelumnya belum disetujui, kini telah disetujui seluruh fraksi di DPR, yakni materi konsideran "menimbang", materi fungsi dan tujuan pendidikan dalam pasal 3 dan 4 sepakat digabung. Selain itu, materi pasal 31 ayat 1 - 4 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan agama oleh pemerintah dan kelompok masyarakat sesuai agama yang diakui secara resmi di Indonesia juga disetujui seluruh fraksi di DPR.

<>

Sementara itu menanggapi hasil sidang di DPR tentang RUU Sisdiknas, Sekretaris Jenderal PBNU Muhyidin Arubusman mengatakan NU dapat memahami penudaan pengesahan RUU Sisdiknas demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sesuatu persoalan yang masih kontroversial tidak baik jika dipaksakan untuk disahkan. “Saya kira penudaan itu keputusan terbaik. Berpikirlah yang jernih dulu baru memutuskan,” ungkapnya  kepada NU.Online

Menurut Muhyidin, Kontroversial itu terjadi akibat turut campurnya lembaga keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI),  pada urusan masyarakat. Semestinya, keduanya mengambil posisi jalan tengah untuk mempertemuan perbedaan. "Lembaga keagamaan janganlah  masuk dalam wilayah pro dan kontra itu tetapi lebih pada wilayah problem solving", Jangan sampai  RUU Sisdiknas ini menjadi alat pemicu konflik antar umat beragama yang sudah kita bangun, tambahnya.

“Kini justru mereka malah ikut larut dalam dukung-mendukung, akibatnya ya seperti sekarang kontroversial semakin menajam dan mengarah pada konflik agama,” papar mantan Ketua umum PB PMII ini. Muhyidin sependapat dengan Roy BB Janis. Ia mengatakan agar substansinya masalah dalam RUU sisdiknas di selesaikan dulu. Oleh karena itu, dalam suasana yang tidak sehat, lembaga agama jangan ikut-ikutan tidak sehat. “mestinya yang waras ngalah, jangan malah ikut tidak waras,” ujarnya dalam nada canda. Kalaupun ada jual beli pasal dalam RUU itu, lanjutnya, itu hal jangan dipersoalkan. “Jual beli pasal itu memang sudah kerjaan politisi. Jadi ya biar saja,” tukasnya.

Ditanya tentang ruwetnya persoalan sisdiknas, dirinya mengakui, ini semua  terjadi karena ada persoalan 'serius' dalam sistem pendidikan kita yang harus segera dibenahi. "Mestinya Aspek mutu pendidikan itu yang harus dikedepankan, karena inilah hakikat  dan tujuan  utama UU Sisdiknas di munculkan yaitu  untuk menjawab tantangan zaman".  Sudah selayaknya semua pihak jernih dalam menyikapi persoalan ini, jangan larut dalam pro-kontra yang kontraproduktif  dan yang terpenting sekarang adalah bagaimana meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang mencerdaskan anak bangsa, imbuhnya mengakhiri pembicaraan. (CiH)