Panwaslu Bentuk Tim Pengkaji Pelanggaran Start Kampanye
NU Online · Sabtu, 2 Agustus 2003 | 08:36 WIB
Jakarta, NU Online
Banyaknya kegiatan partai politik untuk menarik perhatian publik seperti pemasangan bendera, temu kader, ulang tahun, dan pemberian santunan yang saat ini terus menerus dilakukan partai politik menimbulkan pertanyaan apakah hal ini tidak merupakan salah satu bentuk pencurian start, padahal kampanye belum dimulai dan apa yang diperbuat Panwaslu dalam hal ini?
Anggota Panwaslu Pusat Rozy Munir yang sekaligus merupakan ketua PBNU menyatakan saat ini permasalahan tersebut sedang dikaji oleh tim yang dikoordinasikan oleh Topo Santoso, salah satu anggota Panwaslu pusat dari Universitas Indonesia. Namun pada intinya, jika topiknya curi start, maka harus diperhatikan ketentuan yang relevan, yaitu pasal 71 ayat 3 UU No. 12 tahun 2003: bahwa "Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara" padahal kampanye telah ditetapkan pada tanggal 11 Maret sampai dengan 1 April 2004, berarti sebelum itu belum termasuk tahapan kampanye.
<>
Dalam pasal 138 ayat 3 termuat larangan serta sanksinya untuk melaksanakan kampanye diluar jadwal kampanye, yaitu merupakan tindak pidana pemilu bukan pelanggaran administratif, sanksinya penjara paling singkat 15 hari paling lama 3 bulan dan atau denda Rp100.000 sampai dengan Rp1.000.000.
Pada pasal 128 ayat 5 dan pasal 130 UU Pemilu dijelaskan, Pengawas Pemilu harus meneruskan laporan jika terjadi tindak pidana pemilu kepada penyidik dan selanjutnya diteruskan kepada kejaksaan dan seterusnya ke pengadilan.
Masalahnya cukup bukti atau tidak berkaitan dengan tindak pidana karena hal ini tergantung pada para polisi dan kejaksaan dan pada akhirnya pada hakim. Jadi banyak pihak terkait dengan hal ini, tidak Panwaslu saja. Apalagi dikaitkan dengan KUHP, pasal 138 ayat 3 dan pasal 1 ayat 11 UU No 12 Tahun 2003, juga pasal 7 UU No 12 tahun 2003.
Serangkaian pertanyaan dapat dikembangkan, termasuk siapa peserta pemilu 2004. Sampai saat ini masih proses verifikasi partai-partai, jadi belum ada calon anggota DPR, DPRD. Menurut jadwal KPU, baru tanggal 2 Desember 2004 seluruh peserta pemilu ditetapkan.
Disinilah nanti perbedaan persepsi tentang curi start atau tidak perlu dilihat dan dikaji secara hati-hati sehingga ada kepastian. Kami juga menunggu laporan dari Panwaslu daerah serta masukan dari pantauan media massa. Panwaslu sendiri telah membuka kotak pengaduan yang mana masyarakat dapat menyampaikannya melalui PO Box 4822 Jkt.
Sampai saat ini Panwaslu telah merampungkan seluruh proses rekrutment anggota Panwaslu tingkat propinsi (30 propinsi), sedangkan untuk tingkat kabupaten yang jumlahnya sekitar 500 kabupaten 90% persen rekrutmen telah diselesaikan. Saat ini sedang berlangsung rekrutment untuk tingkat kecamatan (hampir 5000 kecamatan). Diharapkan keseluruhannya akan selesai pada akhir bulan Agustus.
Rozy Munir menjelaskan bahwa sampai saat ini Panwaslu pusat telah menerbitkan 13 keputusan dan 5 keputusan meliputi peraturan pengawasan pemilu 2004 yang meliputi: Keputusan Panwaslu No 8 th 2003 tentang uraian tugas pengawas pemilu; Keputusan Panwaslu No 9 tahun 2003 tentang tata cara pelaporan pelanggaran pemilu; Keputusan Panwaslu No 11 tahun 2003 tentang klasifikasi pelanggaran pemilu; Keputusan panwaslu No 12 tahun 2003 tentang mekanisme pengawasan pemilu; Keputusan Panwaslu No 13 tahun 2003 tentang mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. (nam)
Terpopuler
1
Inilah Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
2
10 Muharram Waktu Terjadinya 7 Peristiwa Penting Para Nabi
3
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
5
Doa-Doa Pilihan di Hari Asyura, Dapat Hindarkan dari Matinya Hati
6
Khutbah Jumat: Keistimewaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Terkini
Lihat Semua