NU Mesir Minta Umat Islam Tak Anarkis pada Pengikut Ahmadiyah
NU Online · Senin, 26 Mei 2008 | 06:40 WIB
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Mesir meminta umat Islam di Indonesia tak melakukan tindakan kekerasan atau anarkis pada pengikut Ahmadiyah. Kewajiban umat Islam dan para pemimpinnya adalah mendakwahkan Islam yang benar.
PCINU Mesir berpendapat, jamaah Ahmadiyah di Indonesia tetap merupakan warga negara yang juga harus dilindungi secara hukum meski ajarannya menyimpang dari Islam karena menjadikan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad.<>
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua PCINU Mesir, Muhlashon Jalaluddin, di Kairo, (26/5) kemarin dalam siaran pers yang diterima NU Online.
Muhlashon mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan rapat untuk membahas status Ahmadiyah pada Jumat (23/5) lalu. Disepakati bahwa aliran yang kini sedang menunggu keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri itu, menyimpang.
“Keyakinan Ahmadiyah tentang kedudukan Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW menyimpang dari paham Ahlussunah wal Jamaah yang dianut oleh warga NU yang meyakini Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir,” Muhlashon.
Namun demikian, ia sangat berharap pemerintah Indonesia dapat bersikap tegas sekaligus bijak terkait kasus Ahmadiyah. Jika tidak, katanya, maka bisa menimbulkan keresahan di kalangan umat.
Kabar terakhir tentang penerbitan SKB terkait pembubaran Ahmadiyah juga masih belum jelas. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah menyelesaikan tinjauan yuridis penerbitan surat yang mengundang kontroversi itu.
"Kalau saya, dari tinjauan yuridisnya sudah selesai. Tapi, kan SKB itu harus dinilai dari 3 sudut, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis," kata Hendarman.
Kerangka SKB itu, lanjut dia, sudah selesai dari aspek yuridis. Pertimbangan Jaksa Agung sudah sesuai dengan ketentuan UU. Sekarang tinggal pertimbangan dari Mendagri dan Menag. Kalau 3 aspek itu terpenuhi, selesai sudah.
"Dilihat dari ketentuan UU, tidak ada batasan waktu. Pokoknya itu selesai, valid, solid, bukan hanya sebulan, hari ini selesai, ya diteken," ujar Hendarman.
Dijelaskan dia, aspek yuridisnya bahwa SKB itu adalah amanat UU, dan itu sudah benar menurut UU 1PNPS/1965. "Kalau UU itu dianggap tidak valid, ya diajukan saja untuk dicabut," pungkasnya. (rif)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
5
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua