Warta

NU dapat Menjadi Center of Excellence

NU Online  ·  Selasa, 14 Oktober 2003 | 13:35 WIB

Jakarta, NU Online
NU diyakini dapat menjadi center of excellence dalam pengembangan Islam di Asia atas dasar empat tradisi bermasyarakatnya yang meliputi sikap tawazun (keseimbangan), tasamuh (toleran), tawasut (moderat), dan I’tidal (adil).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PBNU Prof Cecep Syarifuddin dalam acara konferensi Internasional “Strategi Dakwah Menuju Ummatan Wasatho Dalam Menghadapi Radikalisme” yang diadakan Lembaga Dakwah NU dan Muhammadiyah (14/10).

<>

Anggota Mahkamah Konstitusi tersebut menjalaskan bahwa sikap tawazun dimaknai sebagai keseimbangan dalam konteks keumatan, sehingga jika terdapat sikap tawazun hak asasi manusia, hak ekonomi, hak budaya, dan hak sosial, dan hak pribadi, akan terjadi keseimbangan. Sikap tawazun ini juga dapat digunakan untuk mengatasi konflik-konflik yang aada, baik konflik sosial, ekonomi, lebih-lebih konflik agama.

Anggota badan sensor film menjelaskan bahwa tasamuh atau toleran adalah menghargai perbedaan yang ada, agree in disagree, menjunjung tinggi perbedaan, memberikan kesempatan yang sama pada siapapun tanpa melihat latar belakang.

“Untuk ini saya bisa memberi contoh. Ketika Wahid Hasyim ditanya jika Indonesia merdeka, siapa yang layak presiden,  ia berkonsultasi dulu dengan ayahnya di Jombang, KH Hasyim Asyari yang kemudian mengumpulkan para ulama dan mereka kemudian sepakat bahwa Soekarno yang paling layak, padahal pada waktu itu politik aliran sangat kuat,” jelasnya.

Semua orang tahu bahwa Soekarno adalah orang Muhammadiyah. Namun demikian NU mengutamakan kepentingan bangsa, sebab yang akan memimpin bangsa ini adalah pemimpin bangsa keseluruhan, bukan hanya pemimpin NU, atau pemimpin umat Islam. “Ukurannya adalah kenegarawanan. maka sekarang di NU dikembangkan ukhuwah nahdliyyah, ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah insaniyah. Intinya adalah toleransi.” Tambahnya.

Dosen di Bandung tersebut menjelaskan bahwa prinsip tawasut atau moderat adalah mencoba menengahi diantara dua kubu dan menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat ekstrim dan dapat menjadi pengayom masyarakat yang heterogen latar belakangnya sehingga dapat menjadi perekat untuk memperkokoh eksistensi masyarakat yang bersatu, rukun dan damai.

Prinsip keempat I’tidal atau berkeadilan yaitu selalu berusaha bersikap adil, namun demikian tidak hanya mempetimbangkan aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosiologis, psikologis dll.(mkf)