Warta

MUI Protes Beredarnya Kembali Minuman Cap Macan

NU Online  ·  Sabtu, 12 Desember 2009 | 00:59 WIB

Jambi, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi memprotes keras dikeluarkannya kembali izin peredaran minuman beralkohol khas Jambi "Cap Macan" yang berkadar alkohol 14 persen.

"Kalau memang benar minuman yang tergolong minuman keras itu beredar lagi, kita akan protes," kata Ketua MUI Jambi Sulaiman Abdullah saat diminta tanggapannya di Jambi, Jum'at (11/12).<>

Sulaiman meminta pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait agar mengkaji ulang izin peredaran kembali minuman Cap Macan itu, apalagi produksi minuman ini pernah dihentikan oleh kepolisian karena diduga telah menewaskan sejumlah orang yang menkonsumsinya.

"Kalau pemerintah benar telah memberi izin, berarti pemerintah sama saja melegalkan perbuatan jahat dan merusak mental masyarakat. Ini kan jelas minuman haram menurut agama Islam, kenapa masih juga diberi izin," ujar Sulaiman bertanya.

Tak hanya haram menurut Agama Islam, Cap Macan dan juga minuman alkohol lainnya merupakan salah satu penyebab munculnya perbuatan kriminal. Ketika orang sudah mengonsumsi alkohol, sebagian besar berlanjut ke perbuatan kriminal dan meresahkan masyarakat, bahkan bisa berdampak pada hilangnya nyawa orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Hasan Basri SE, ketika dikonfirmasi mengatakan, izin untuk produsen minuman keras dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan yang perlu dilakukan sekarang ini adanya pengawasan ketat terhadap penjualannya ke masyarakat umum atau warung-warung, termasuk Cap Macan, sementara untuk penjualan ke hotel-hotel dan tempat hiburan tidak terlalu masalah. (min)