MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Meningitis pada Pertengahan Juli
NU Online · Selasa, 7 Juli 2009 | 23:41 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin meningitis untuk jemaah calon haji (calhaj) Indonesia pada pertengahan Juli 2009.
Kini, MUI sedang menanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi apakah vaksinasi suatu kewajiban atau ada alternatif lain, kata Ketua MUI, Amidhan, di Jakarta, Selasa (7/7).<>
"MUI akan mengambil keputusan soal penggunaan vaksin itu, pertengahan Juli 2009. Menurut penelitian kita, vaksin itu memang haram," katanya.
Menurut dia, jika ada vaksin yang halal harus dipakai, tapi kalau hingga sekarang tidak ada penggantinya dan itu diwajibkan, maka untuk sementara diperbolehkan.
"Jika itu tidak ada alternatif lain. Vaksin itu tetap kita pakai, tapi pertengahan Juli 2009 nanti," katanya.
Menteri Kesehatan, ujarnya, sudah menjanjikan pada 2010 akan melakukan penelitian dan membuat yang halal untuk pengganti vaksin tersebut. Karena itu, sekarang waktunya sudah terlalu dekat untuk melakukan itu. "Menkes akan melakukan penelitian yang tidak terkontaminasi dengan babi," katanya.
Amidhan menambahkan, vaksinnya sekarang memang haram, tapi tidak mungkin hajinya dibatalkan dan akan difatwakan secara darurat. Pihaknya sudah mengantisipasi soal vaksin itu tiga tahun lalu, tapi pemerintah tidak serius menanganinya.
"Ada tujuh negara yang menggunakan vaksin itu. MUI sudah mengeluarkan fatwa vaksin itu haram sebulan yang lalu," katanya. (ant/rif)
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
6
Badai Perlawanan Rakyat Pati
Terkini
Lihat Semua