Warta

Menag Tak Khawatir Dampak Fatwa Bunga Bank Haram

NU Online  ·  Senin, 5 April 2010 | 10:06 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali tidak khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan PP Muhammadiyah. Masyarakat tidak akan melakukan penarikan uangnya secara besar-besaran (rush) dari bank konvensional.

Fatwa bunga bank ini diyakininya masih ada dua pendapat yang bisa diikuti. "Itu merupakan perbedaan pendapat, siapa yang mengambil pandangan yang mengatakan bunga bank adalah haram silakan," katanya.<>

"Siapa yang mau mengambil pandangan yang menyatakan bunga bank itu tidak haram juga itu terserah pada pilihan masing-masing," kata Menag usai menghadiri perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1932 di Mabes TNI Cilangkap, Ahad (4/4).

"Saya punya guru, namanya Kiai Ma`mun Zubair (Pengasuh Pondok Pesantren Sarang Rembang: red) beliau adalah kyai kharismatik, pandangannya adalah bunga bank tidak haram," jelas Menag.

Menag mempersilahkan masyarakat untuk meyakini sendiri pandangannya terhadap bunga bank. "Toh keduanya sekarang tersedia, kalau mereka berpandangan yang konvensional itu haram sekarang kan ada bank syariah, terserah pilihan masing-masing," tegasnya.

Menurut Menag, bank konvensional atau syariah hadir untuk mengakomodir pandangan masyarakat terhadap bunga bank itu. Dia menjelaskan pendapat bunga bank tidak haram berdasarkan pemahaman bahwa bank itu adalah tempat jual beli uang yang satu sama lain harus saling menguntungkan. Karena, pengusaha bank itu harus mengeluarkan biaya, seperti bangunan, listrik, telepon, dan air.

"Jadi kalau satu rupiah kembali satu rupiah, atau kita pinjam satu rupiah kemudian mengembalikan satu rupiah maka tidak ada ongkos yang bisa digunakan untuk menutupi biaya-biaya yang terjadi dalam pengelolaan bank," jelasnya.

Adapun yang mengatakan haram, kata Menag, didasari konsep meminjam kemudian mengembalikan dengan adanya kelebihan, demikian juga sebaliknya. "Haram karena riba," ujarnya. (dpg/sam)