Warta

Menag: Penodaan Agama Harus Ditangani Cepat dan Tuntas

NU Online  ·  Jumat, 4 Januari 2008 | 02:04 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menegaskan, munculnya sejumlah aliran sesat yang marak belakangan ini merupakan bentuk penodaan terhadap agama. Hal itu harus segera ditangani dengan cepat dan tuntas karena mulai meresahkan masyakarakat.

”Perlu ditangani secara cepat dan tuntas, sehingga tidak memberi celah dan peluang bagi timbulnya aksi anarkis dan kekerasan oleh masyarakat,” kata Menag pada puncak Peringatan Hari Amal Bakti ke-62 Departemen Agama (Depag), di Jakarta, Kamis (3/1).<>

Menurutnya, dalam menangani permasalahan aktual di masyarakat, aparatur Depag tidak boleh hanya menunggu laporan di atas meja.

“Perilaku birokrasi yang tidak proaktif serta lambat menentukan sikap dan mengambil tindakan di saat yang diperlukan, harus direformasi secara total sejalan dengan perkembangan masyarakat yang bergerak cepat,” tandasnya.

Reformasi birokrasi di Depag harus dilakukan di semua tingkatan. Demikian pula, haruslah berupaya membuktikan hal tersebut secara konsisten dan konsekuen dalam sikap dan perbuatan, baik yang berkaitan dengan pekerjaan dan kedinasan, maupun perilaku sehari-hari.

“Menyadari esensi bekerja sebagai ibadah serta menyadari setiap perbuatan kita selalu diawasi oleh Tuhan, maka, insya Allah, Depag akan menjadi lokomotif reformasi birokrasi di negara kita. Jika kita sudah menjalankan yang benar, berarti sudah mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ucapnya.

Menag menekankan kembali, keberadaan Depag memiliki makna penting dalam politik dan tata pemerintahan negara. Pembentukan Depag pada 3 Januari 1946 atau 5 bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan, merupakan bukti bahwa agama merupakan elemen penting dan terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara.

Para pendiri negara, saat itu, kata Menag, menyadari perlunya pengaturan dan kebijakan negara yang berkaitan dengan urusan agama melalui Depag. Karena itu, Depag dibentuk dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29.

Ia menilai, perkembangan kehidupan beragama, selama ini, cukup menggembirakan, terutama pada tataran pelaksanaan ritual keagamaan yang didukung meningkatnya penyediaan sarana dan fasilitas keagaman.

Demikian pula dalam penyelenggaraan ibadah haji, pembenahan demi pembenahan terus dilakukan. Selain itu, memangkas inefisiensi biaya yang tidak perlu dan menjadi celah bagi berseminya praktik korupsi. (rif)