Brebes, NU Online
Forum Lintas Partai Brebes (FLPB) menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) di terkait berbagai tindak kecurangan dan kesemrawutan yang terjadi pada pemilu legislatif pada 9 April lalu.
Gugatan yang diajukan forum gabungan 15 partai politik ini antara lain soal kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pondok-pondok pesantren di Brebes yang mencapai ribuan pemilih.<>
“Carut marutnya persoalan pemilu 2009, menjadikan kami melakukan gugatan ke MK,” ujar Ketua FLPB Royani Anwarun saat membahas rencana pengajuan gugatan, di Aula Pantai Randusanga Brebes Jateng, Ahad (26/4) sore.
Menurut Royani, penyelenggaraan Pemilu legislatif cacat hukum. Meski demikian tidak mendapatkan sentuhan hukum yang semestinya. Sehingga perlu langkah-langkah konkrit yakni mengajukan ke MK yang selama ini masih dinilai independen dan dapat dipercaya.
Selain kesemrawutan DPT di pondok-pondok pesanteren yang mencapai ribuan pemilih, forum ini juga melaporkan dugaan money politik dan terjadinya penggelembungan suara dengan cara pembelian suara pada tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan. Penyelenggara pemilu tidak bekerja secara profesional.
“Caleg yang melakukan money politik dan pembelian suara juga tidak gentel. Sehingga perlu digugat ditingkat MK,” papar Royani.
Sebanyak 15 partai politik seperti PPP, PKNU, Partai Merdeka, Hanura, PDP, PNI Marhaenis, PNBK dan lain-lain sepakat untuk melakukan gugatan. Menurut perwakilan dari PPP Imron Aridi Abkar menjelaskan, gugatan ini bukan semata-mata mendongkrak kepentingan pribadi tapi demi kepentingan demokrasi. “Dengan demokrasi yang bersih, akan mendapatkan wakil rakyat yang bersih pula,” tuturnya.
Senada dengan Imron, perwakilan dari PKNU Aryoto juga memandang perlu gugatan ke MK. Pasalnya, MK selama ini belum terkontaminasi. “Lewat kepemimpinan Mahfudh MD, MK mampu berbuat yang terbaik untuk rakyat.. Makanya kami sepakat mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Rencananya, gugatan akan dilayangkan ke MK sehari setelah ada ketetapan dari KPU. Sehingga bisa dilihat partai-partai dan caleg mana yang melakukan kecurangan tapi bisa ditetapkan. “Kami telah menunjuk kuasa hukum untuk bekerja mulai besok. Barang bukti berbagai pelanggaran pemilu untuk melengkapi materi gugatan sudah kami kantongi,” tandas Royani Anwarun. (nam)
Terpopuler
1
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
2
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
3
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
4
Mahfud MD Ungkap Ketimpangan Struktural Indonesia
5
Gus Yahya: Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Bertahan dan Berkontribusi bagi Dunia
6
Tak Bisa Dipisahkan, Mahfud MD: Hukum yang Baik Lahir dari Politik yang Bagus
Terkini
Lihat Semua