Warta

KPU Diduga Korupsi Milyaran

NU Online  ·  Kamis, 12 Agustus 2004 | 08:07 WIB

Jakarta, NU Online
Anggota dan Sekjen KPU diduga telah merugikan negara sekitar Rp 605.247.000. Dugaan korupsi ini antara lain berasal dari biaya distribusi logistik pemilu. Kasus ini sudah dilaporkan Koalisi LSM ke KPK.

Kelima LSM tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Forum Masyarakat Perduli Parlemen (FORMAPPI), Indonesia Procurement Watch (IPW) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

<>

Menurut kelima LSM yang sudah mengadukan soal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (11/08), KPU telah melanggar Undang-Undang (UU) No17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, UU No 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, Keputusan Presiden (Keppres) No 42/2002 tentang Pedoman Pengelolaan APBN dan Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

Koalisi LSM ini menemukan adanya bukti dalam bentuk laporan yang sudah disiapkan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Dalam laporan itu disebutkan, anggota dan Sekretariat Jenderal KPU diduga telah merugikan negara sekitar Rp 605.247.000. Koalisi LSM menyatakan, KPU telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain tentang keuangan negara.

Laporan itu diterima langsung Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Kepada wartawan Erry berjanji akan melihat kasus ini dari sudut pidana. Dan pihaknya akan segera menyelidiki dan memanggil anggota KPU untuk dimintai keterangan. Tahap awal, menurut Erry, KPK akan menyelidiki keterkaitan laporan Koalisi LSM dengan laporan serupa dari pihak lain. "Syukur-syukur bisa langsung ke penyelidikan ditingkatkan sejalan dengan perolehan bukti-bukti," jelas Erry.(l6/cih)