Warta

Kongres Fatayat NU Rumuskan Beberapa Garapan Strategis

Sel, 6 Juli 2010 | 08:50 WIB

Jakarta, NU Online
Kongres Kongres XIV Fatayat NU telah berlangsung sejak Kamis hingga Senin (1-6/7) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta telah berhasil memutuskan berbagai kebijakan strategis. Dalam bidang organisasi, Kongres telah berhasil menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.

Kongres yang telah diikuti oleh 1200 peserta dari 33 Pimpinan Wilayah dari seluruh propinsi dan 349 Pimpinan Cabang di tingkat kabupaten/kota ini juga telah menetapkan program kerja Fatayat NU masa khidmat 2010-2015.<>

Menurut Ketua Panitia Kongres Muzaenah Zein, program kerja yang telah dirumuskan meliputi beberapa bidang, yaitu Bidang Pengembangan Organisasi, Pendidikan dan Kaderisasi; Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi; Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Bidang Sosial, Seni dan Budaya; Bidang Ekonomi; Bidang Dakwah; Bidang Penelitian dan Pengembangan; serta Bidang Kerjasama Luar Negeri.

”Program-program tersebut diupayakan akan dilaksanakan secara merata di semua daerah,” katanya dalam dalam konferensi pers mengenai hasil Kongres XIV Fatayat di kantor PBNU, Jakarta, Senin (5/7) kemarin.

Kongres juga menghasilkan berbagai rekomendasi penting dalam berbagai bidang. Di bidang politik dan pemerintahan, Kongres di antaranya mendorong sistem politik yang memberikan kesempatan luas dan affirmasi bagi perempuan untuk berkiprah dalam dunia politik. Fatayat NU juga meminta kepada partai politik untuk memberikan ruang dan kesempatan yang luas kepada para perempuan untuk berkiprah dan meniti karir politiknya.

Di bidang penegakan hukum (law inforcement), Fatayat NU memberikan perhatian serius pada masalah korupsi yang hingga kini masih masih menjadi masalah utama dalam penegakan hukum. Bahkan dalam beberapa waktu belakangan ini muncul model dan aktor-aktor baru dalam tindak korupsi, yaitu adanya makelar kasus (markus) dan mafia perpajakan. Untuk itu penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberantasnya dengan tuntas tanpa tebang pilih dan bebas dari kepentingan apapun.

”Penguatan institusi pemberantasan korupsi saat ini sedang dalam pengujian dengan tersandranya Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah serta peristiwa penggugatan legalitas Jaksa Agung. Menurut Fatayat NU, fenomena ini menjadi ganjalan yang serius dalam pemberantasan korupsi di tengah,” kata Muzaenah. (nam)