Kiai Muchith: NU Tidak Perlu Menghiba Minta Pengakuan
NU Online · Rabu, 22 Oktober 2008 | 00:19 WIB
Tanggal 22 Oktober adalah hari yang penuh sejarah bagi Nahdlatul Ulama (NU). Karena pada hari itulah NU 63 tahun silam mengeluarkan statemen penting bagi kelangsungan Republik Indonesia yang baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Statemen itu dikenal dengan istilah Resolusi Jihad.
Di antara isinya adalah menghukumi wajib bagi kaum muslimin dalam jarak masafatul qasr (jarak minimal diperbolehkannya mengqashar shalat) untuk melakukan perang di Surabaya. Resolusi NU itulah yang akhirnya mengilhami perang besar pada tanggal 10 Nopember 1945 di Surabaya, yang diperringati sebagai Hari Pahlawan. Namun, hingga kini jasa besar para ulama itu belum juga diakui oleh pemerintah Indonesia.<>
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Muchith Muzadi, mengaku resah dengan banyaknya orang yang menginginkan agar Resolusi Jihad itu segera diakui oleh pemerintah, namun itu harus disertai bukti-bukti pendukung yang kuat.
“Kalau mau diakui, ya harus didukung dengan bukti-bukti sejarah yang kuat. Jangan hanya meminta tapi tidak membawa bukti, itu kan namanya kekanak-kanakan,” kata Mbah Muchith yang disampaikan khusus kepada NU Online di Jember pada Selasa (21/10) siang.
Sebenarnya Mbah Muchith juga menginginkan agar peristiwa penting itu segera mendapatkan pengakuan dari pemerintah, mengingat sangat strategisnya momentum yang digunakan saat itu. Di saat pemerintah pusat sedang semakin melunak kepada tentara Inggris, para ulama malah meminta pemerintah segera bertindak tegas dan penuh kewaspadaan. Di sisi lain, berkat fatwa para ulama itu masyarakat Jawa Timur menjadi semakin berani menghadapi ancaman serangan dari tentara sekutu.
Mbah Muchith mengharapkan agar bukti-bukti peristiwa itu segera diperkuat dan dikumpulkan sebanyak mungkin. Di sinilah ia meminta agar ada semacam tim kecil dari NU untuk melacak dokumen-dokumen itu selengkap mungkin. Pelacakan bisa dilakukan oleh Litbang, Lakpesdam, LTN ataupun lembaga yang lain.
“Ini dokumen sejarah penting, harus segera dituntaskan,” kata Mbah Muchith, sambil menyebutkan dua buku penting yang bisa dijadikan rujukan awal, yaitu buku karya Choirul Anam dan karya Mantin Van Bruinessen.
Di kalangan NU sendiri, tutur Mbah Muchith, juga masih timbu kesimpang-siuran soal siapa yang menandatangani resolusi tersebut. Satu pihak mengatakan ditandatangani KH M Dahlan, lain pihak mengklaim ditandatangani Rais Akbar Hadratus Syeikh KH Hasyim Asy’ari.
”Jika penggalian sejarah itu dilakukan, maka kesimpang-siuran itu akan segera terselesaikan. Di sisi lain, pemerintah tentu akan memberikan pengakuan tanpa diminta, jika bukti-bukti sejarahnya memang sudah kuat,” katanya. (sbh)
Lebih lanjut tentang Resolusi Jihad klik di: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=7891
Terpopuler
1
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
2
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
3
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
4
Mahfud MD Ungkap Ketimpangan Struktural Indonesia
5
Gus Yahya: Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Bertahan dan Berkontribusi bagi Dunia
6
Demo ODOL, Massa Aksi akan Jejerkan 300 Truk dari Kantor Kemenhub hingga Kemenko IPK
Terkini
Lihat Semua