Ketua DPR: RUU Pornografi Masih Diperdebatkan, Belum Bisa Disahkan
NU Online · Jumat, 24 Oktober 2008 | 07:31 WIB
Sidang paripurna penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi UU belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) RUU Pornografi masih terjadi perdebatan.
Demikian diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10).<>
"Saya mendapat laporan, dalam Rapat Bamus kemarin ternyata tahap pertama saja belum tuntas. Dan itu masih menjadi perdebatan dari anggoota pansus sendiri yang hadir," kata Agung.
Dikatakannya, terdapat dua permasalahan yang belum dapat diselesaikan dalam RUU ini, yaitu substansi dan prosedural.
Menurut Agung, setelah diselesaikan di tingkat pansus, RUU Pornografi segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan, baik dengan cara voting atau musyawarah mufakat. "Lebih cepat, lebih baik," katanya. (nam)
Terpopuler
1
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Sound Horeg: Pemujaan Ledakan Audio dan Krisis Estetika
4
Perbedaan Zhihar dan Talak dalam Pernikahan Islam
5
15 Ribu Pengemudi Truk Mogok Nasional Imbas Pemerintah Tak Respons Tuntutan Pengemudi Soal ODOL
6
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
Terkini
Lihat Semua