Warta

Ketua DPR: RUU Pornografi Masih Diperdebatkan, Belum Bisa Disahkan

NU Online  ·  Jumat, 24 Oktober 2008 | 07:31 WIB

Jakarta, NU Online
Sidang paripurna penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi UU belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) RUU Pornografi masih terjadi perdebatan.

Demikian diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10).<>

"Saya mendapat laporan, dalam Rapat Bamus kemarin ternyata tahap pertama saja belum tuntas. Dan itu masih menjadi perdebatan dari anggoota pansus sendiri yang hadir," kata Agung.

Dikatakannya, terdapat dua permasalahan yang belum dapat diselesaikan dalam RUU ini, yaitu substansi dan prosedural.

Menurut Agung, setelah diselesaikan di tingkat pansus, RUU Pornografi segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan, baik dengan cara voting atau musyawarah mufakat. "Lebih cepat, lebih baik," katanya. (nam)