Warta

Kementerian Penerangan Diganti Kominfo

NU Online  ·  Sabtu, 21 Agustus 2004 | 08:00 WIB

Jakarta, NU Online
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara ternyata sudah mengganti nomenklatur Kementerian Negara Penerangan pada rumusan RUU Kementerian sebelumnya menjadi Kementerian Negara Telekomunikasi dan Informasi. Kementerian Telekomunikasi dan Informasi atau Kominfo ini tidak mengatur pers, tetapi mengatur strategi dan sistem informasi di internal pemerintah.

"Posisi Pansus RUU Kementerian Negara sudah diserahkan ke presiden dan tinggal menunggu surat presiden. Dalam naskah yang diserahkan ke presiden itu, Kementerian Penerangan sudah diganti," kata Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga anggota Pansus RUU Kementerian Negara Effendy Choirie kepada pers di Gedung MPR/DPR, Sabtu (21/8).

<>

Effendy meluruskan pernyataan anggota Pansus RUU Kementerian Negara dari Fraksi Reformasi, Patrialis Akbar, yang masih mencantumkan nomenklatur Kementerian Penerangan seperti diberitakan Kompas, (19/8). "Itu draf lama yang sudah diperbaiki dalam minggu-minggu terakhir ini. Mungkin Pak Patrialis tidak mengikuti perkembangan terakhirnya," ujar Effendy.

Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, Departemen Penerangan (Deppen) tak lagi digunakan karena ada trauma masa lalu yang disebabkan terlalu politisnya Deppen. Apalagi sekarang untuk memantau media cetak sudah ada Dewan Pers, sedangkan media elektronik dan radio sudah ada Komisi Penyiaran Indonesia.

"Dengan dibentuknya Kementerian Negara Telekomunikasi dan Informasi diharapkan pembangunan strategi dan sistem informasi internal pemerintah pusat dan daerah lintas departemen dapat mewujudkan pemerintahan yang berbasis informasi," ungkap Effendy.

Dalam naskah RUU Kementerian Negara yang diserahkan ke presiden terdapat 31 kementerian yang terdiri atas 21 kementerian negara portofolio yang disebut departemen dan 10 kementerian negara yang nonportofolio.

RUU Kementerian Negara juga memungkinkan dibentuknya kementerian negara koordinator oleh presiden dalam rangka mengkoordinasikan kementerian negara (Pasal 4 Ayat 3). Presiden juga dapat membentuk kementerian negara baru dengan pertimbangan DPR (Pasal 4 Ayat 4). Pasal 5 menyebutkan bahwa presiden dapat mengangkat menteri muda atau wakil menteri dalam suatu kementerian negara portofolio.(kol/cih)