Keluarga Briptu Eko Minta Maaf ke Ansor Sidoarjo dan Keluarga Sholihin
NU Online · Jumat, 9 Desember 2011 | 11:19 WIB
Sidoarjo, NU Online
Menjelang persidangan tersangka Briptu Eko Ristanto dalam kasus pembunuhan terhadap Riyadi Sholihin anggota GP Ansor Sidoarjo, di PN Sidoarjo Senin (12/12/2011), kedua orang tua Briptu Eko melakukan safari silaturrahim.
Safari permohonan maaf oleh Aiptu M Fakih dan Latifah warga Lajuk Porong itu ditujukan kepada masyarakat Sidoarjo, pengurus Ansor dan keluarga duka di Desa Sepande RT 1 RW 1 Candi.
<>
Usai meminta maaf di kantor Ansor, kedua orang tua Eko juga mendatangi rumah korban. Keduanya juga diterima dengan lapang dada oleh keluarga almarhum Sholihin. Namun keluarga Sholihin menolak bantuan atau santunan yang diberikan oleh anggota Polsek Tanggulangin tersebut.
Kata Fakih, keluarganya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Keduanya juga kaget dengan musibah itu. Keluarga juga kaget saat pertama kali mendengar kasus anak pertamanya itu menembak orang. "Saya kaget saat ada laporan masuk soal kasus itu," tutur Fakih, Kamis (8/12/2011).
Fakih menandaskan, Eko itu setiap kali berangkat tugas, selalu diingatkan oleh ibunya agar hati-hati. Terutama masalah sholat, ibunya selalu pesan agar tidak meninggalkan kewajibannya dalam lima waktu itu. "Mungkin saja dia terbawa arus atau salah pergaulan, saya tidak tahu. Keluarga juga tidak menyangka akan kejadian tersebut," tukas Fakih didampingi Latifah dengan tak henti-hentinya meneteskan air mata.
Sementara Baskoro pengacara Sholihin, masih belum merelakan teman-teman Eko dan atasannya dijerat dengan pasal 220 tentang laporan palsu. Menurutnya mestinya yang diterapkan itu pasal 318 karena persekongkolan merekayasa dengan menggunakan alat sejenis clurit.
"Yang dilaporkan Eko, atasan dan kawan-kawannya se anggota itu, korban dituduh membawa clurit. Laporan rekayasa dengan menuduh bawa alat itu masuk pasal 318 yang ancamannya empat tahun. Kalau pasal 220 hanya maksimal satu tahun empat bulan penjara," urainya.
Baskoro juga akan tetap berjuang bersama pengacara lima orang yang mendampingi keluargha korban dalam persidangan nanti. "Mereka (Eko dan tersangka) lain, pastas di jerat pasal 318. KUHP," tegas dia.
Agus Ubaidillah Ketua Cabang GP Ansor. Sidoarjo mengaku akan mengawal kasus ini. Bahkan dalam sidang pekan depan, Ansor juga akan melakukan pengawalan dan penjagaan sebanyak 200 anggota. Sidang juga akan disuport oleh warga Sepande yang akan ikut memantau jalannya sidang. "Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,". Janji Agus.
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : beritajatim
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
3
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
4
Upah Guru Ngaji menurut Tafsir Ayat, Hadits, dan Pandangan Ulama
5
Pakar Linguistik: One Piece Dianggap Representasi Keberanian, Kebebasan, dan Kebersamaan
6
IPK Tinggi, Mutu Runtuh: Darurat Inflasi Nilai Akademik
Terkini
Lihat Semua